
POLDA Metro Jaya menerima laporan terkait penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi 1 DPR RI bersama pemerintah membahas revisi undang-undang (RUU) TNI atau revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa laporan tersebut diterima pada Sabtu (15/3) kemarin. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Laporan ini dibuat oleh RYR sebagai sekuriti Hotel Fairmont," kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (16/3).
Ade Ary menjelaskan, peristiwa ini bermula saat sekelompok orang berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI. Ia mengatakan kelompok orang itu protes karena rapat dilakukan secara tertutup.
"Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta, menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar 3 orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont," jelasnya.
"Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan," imbuhnya.
Ade Ary mengatakan, terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Pasal yang diadukan dalam laporan itu adalah Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Pelapor RYR, korban anggota rapat pembahasan revisi UU TNI, terlapor dalam lidik," tuturnya. (H-3)