Anggota DPR RI Sebut RUU Penyiaran untuk Proteksi Media

5 hours ago 3
Anggota DPR RI Sebut RUU Penyiaran untuk Proteksi Media Ilustrasi(Freepik)

ANGGOTA Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dirancang untuk memproteksi ekosistem media nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Amelia membenarkan jika penyiaran nasional saat ini berubah drastis. Pasalnya, platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan lainnya menjadi mayoritas kanal mendistribusikan konten atau informasi kepada publik.

"Dominasi ini sering kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab yang proporsional terhadap keberagaman konten dan keberlangsungan media nasional kita," kata Amelia melalui keterangannya, Selasa (6/5).

Amelia mengatakan, dominasi platform digital jangan sampai merugikan media nasional. Ia mengatakan prinsip-prinsip atau saran dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dibutuhkan untuk dituangkan dalam RUU Penyiaran. Amelia menambahkan, perlunya sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Publisher Rights dan RUU Penyiaran. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak media, baik dari sisi kepemilikan konten maupun distribusi dan monetisasinya.

Di sisi lain, klasifikasi dan batasan konten dalam "over the top" atau OTT video streaming dapat diadopsi dalam RUU Penyiaran untuk memperkuat perlindungan anak tanpa mengganggu model bisnis dan kreativitas industri. Perlu ada regulasi ideal dalam RUU Penyiaran yang dapat menjamin perlindungan publik, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi industri OTT video streaming yang sudah tunduk pada aturan PSE Komdigi dan regulasi digital lainnya.

"Platform OTT Video streaming, seperti yang diwakili oleh AVISI (Asosiasi Video Streaming Indonesia), telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan industri kreatif nasional dan diplomasi budaya, termasuk melalui penyebaran konten lokal ke audiens global," pungkasnya.(M-2)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |