Polda Banten Geledah Kantor Koperasi BMT Muamaroh, Usut Dugaan Penggelapan Rp 9,1 Miliar*

4 hours ago 3
Polda Banten Geledah Kantor Koperasi BMT Muamaroh, Usut Dugaan Penggelapan Rp 9,1 Miliar* Polda Banten melakukan penggeledahan di kantor Koperasi BMT Muamaroh.(dok.istimewa)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggeledah kantor Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Senin (14/7).

Penggeledahan ini dilakukan menindaklanjuti laporan ratusan nasabah koperasi yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana senilai lebih dari Rp 9,1 miliar.

Laporan Nasabah?

Diketahui, laporan para nasabah telah diterima Polda Banten sejak 20 Juni 2025. Sejauh ini, sebanyak 205 orang korban telah memberikan kuasa hukum kepada tim yang terdiri dari Andre Scondery, Ahmadi, dan Afa Sukuan.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Banten atas kinerja yang profesional, cepat, dan tegas dalam merespons laporan para nasabah,” kata kuasa hukum korban Ahmadi dalam keterangan tertulis, Senin (14/7).

Saksi Geledah?

Menurut Ahmadi, masyarakat sangat mengapresiasi respons cepat dari aparat kepolisian. Banyak dari mereka yang datang langsung ke lokasi untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

“Ini adalah bentuk harapan masyarakat yang ingin melihat keadilan ditegakkan. Para korban merasa sangat dihargai karena laporan mereka ditindaklanjuti dengan serius,” kata Ahmadi.

Ratusan Korban?

Ia menambahkan, pihaknya saat ini mewakili ratusan korban yang tersebar di wilayah Anyer dan sekitarnya. “Kami menangani perkara BMT Koperasi ini mewakili sekitar 200 anggota atau nasabah yang merasa dirugikan,” tutur Ahmadi.

Ia pun berharap proses hukum bisa berjalan lancar dan para nasabah bisa segera memperoleh hak-haknya kembali. “Kami percaya Polda Banten akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para korban mendapatkan pengembalian dana yang diduga telah digelapkan,” kata Ahmadi. (Cah/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |