Pemberantasan Judol Butuh Komitmen Kuat Pemerintah

2 hours ago 1
Pemberantasan Judol Butuh Komitmen Kuat Pemerintah Infografis(Dok.MI)

Pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai langkah pemerintah memberantas judi online tidak cukup dilakukan lewat penegakan hukum semata. Menurutnya, masalah itu lebih kompleks karena melibatkan faktor sosial, teknologi, dan lemahnya penindakan terhadap pihak yang melindungi bisnis ilegal tersebut.

Adapun pemerintah kembali menyoroti kerugian ekonomi akibat maraknya praktik judi online. Dalam forum APEC terbaru, Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia kehilangan sekitar US$8 miliar per tahun karena aktivitas ini.

Namun, menurut Chairul, istilah kebocoran negara yang digunakan presiden lebih bersifat retoris. "Istilah kebocoran di situ cuma retorika presiden saja, mungkin maksudnya kerugian masyarakat, karena secara hukum tidak ada hubungan antara kerugian akibat judi online dengan kebocoran (anggaran) negara," ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/11).

Chairul menilai, pencegahan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum. Ia menegaskan, akar masalah justru berada pada aspek sosial dan lemahnya pengawasan. "Pencegahan judol tentu tidak bisa dari segi hukum, tetapi dari segi sosial untuk menyadarkan masyarakat dan dari segi teknologi," ujarnya.

Menurutnya, selama pihak-pihak yang diduga membekingi judi online tidak tersentuh hukum, upaya pemberantasan akan sulit berhasil. "Itu biang beking judol aja yang sudah disebut dalam dakwaan masih melenggang. Itu yang menyebabkan judol terus bermunculan karena bekingnya masih bebas," kata Chairul. 

Dia juga menanggapi pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyebut pengaitan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat menjadi solusi efektif untuk menekan judi online. 

Ia menilai pernyataan tersebut tidak relevan dengan kewenangan yang dimiliki sang menteri. "Bukan kewenangan Menko Hukum, HAM, dan Imipas. Polri, Kejaksaan, BSSN kan bukan di bawah menko tersebut. Jadi itu pendapat pribadi, mungkin karena yang bersangkutan ahli hukum makanya berpendapat begitu," pungkas Chairul. (Mir/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |