Rapat paripurna DPR pembukaan masa sidang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025)(MI/Susanto)
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan adanya 30% keterwakilan perempuan dalam Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Puan menegaskan bahwa DPR RI akan menghormati dan mengkaji lebih lanjut keputusan tersebut guna memastikan peran perempuan semakin kuat dalam struktur kelembagaan parlemen.
“Harapan saya terkait dengan keputusan MK, kalau bisa lebih dari 30 persen perempuan dapat menjadi bagian dari (Pimpinan) AKD. Jadi kita akan kaji dan kita hormati keputusan tersebut, dan tentu akan kita perhatikan hal itu,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11).
Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, keterwakilan perempuan di Pimpinan AKD penting untuk memastikan proses legislasi dan pengawasan berjalan dengan perspektif yang lebih inklusif. Ia menambahkan, DPR akan membahas lebih lanjut implementasi keputusan MK tersebut dengan pemerintah dan komisi terkait.
“Nanti hal itu akan kita bahas di komisi terkait. Kita juga akan melihat bagaimana keputusan-keputusan di DPR periode lalu dan membahasnya bersama pemerintah, termasuk secara teknis agar bisa diterapkan dengan baik,” tutupnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. “Mengabulkan permohonan para Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024, di ruang pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/10).
Ia menegaskan, prinsip keterwakilan perempuan harus diperhatikan dalam penetapan anggota berbagai alat kelengkapan. Hal itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus). “Keterwakilan perempuan harus didasarkan pada perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di setiap fraksi, sebagaimana ditetapkan melalui rapat paripurna DPR,” tukas Suhartoyo.(P-1)


















































