Infografis(Dok.MI)
Presiden Prabowo Subianto disarankan membentuk komisi independen untuk memberantas aktivitas judi daring (online/judol). Itu dinilai perlu lantaran pemangku kepentingan terkait yang berwenang menangani kegiatan ilegal itu tampak tak bertaring.
"Menurut saya Presiden (perlu) membentuk Komisi Pemberantasan Judol dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti. (Bentuk) Komisi independen yang beranggotakan dari insan perguruan tinggi dan tokoh masyarakat yang berintegritas," kata Pakar hukum dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul saat dihubungi, Selasa (4/11).
Itu dirasa perlu lantaran judol telah menjadi masalah besar di masyarakat dan akut. Akibat judol pula, banyak korban berjatuhan, utamanya pada kalangan masyarakat miskin dan generasi muda.
Maraknya aktivitad judol juga seolah tak berhasil ditangani dengan baik oleh aparat maupun kementerian yang memiliki kewenangan. Karenanya, kata Chudry, pembentukan komisi itu menjadi urgen.
Sejatinya, negara telah memiliki dasar untuk memberantas judol melalui UU ITE dan KUHAP. Seharusnya, kata Chudry, penanganan judol bukan lagi hal yang sulit dilakukan. Sayangnya, fakta di lapangan tidak demikian.
"(Harus) laksanakan dan tegakkan aturan secara konsekuen, tidak pandang bulu, tidak takut dengan backing, dan transparan," pungkas Chudry. (Mir/P-1)


















































