Perludem Pertimbangkan Gugat Aturan KPU Soal Kerahasiaan Dokumen

2 hours ago 1
Perludem Pertimbangkan Gugat Aturan KPU Soal Kerahasiaan Dokumen Logo KPU(Antara )

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi tertutup bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis.

Peneliti Perludem, Haykal menyebut bahwa aturan tersebut mengurangi transparansi dan berpotensi merugikan publik sebagai pemilih. Ia mengatakan, Perludem bersama koalisi masyarakat sipil masih membahas kemungkinan untuk menggugat keputusan KPU itu ke Mahkamah Agung (MA).

“Untuk rencananya menguji keputusan ini ke MA masih dalam diskusi kami, belum dipastikan. Namun Kami dari koalisi juga rencananya akan kirim rilis sikap terhadap keputusan tersebut,” kata Haykal saat dikonfirmasi pada Selasa (16/9).

Haykal menegaskan, Komisi II DPR RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus segera menindaklanjuti keputusan KPU tersebut. Menurutnya, langkah pengawasan dari kedua lembaga penting dilakukan agar publik tidak kehilangan hak atas informasi calon pemimpin bangsa.

“Bawaslu dan DPR RI harus segera merespons dan menelusuri alasan KPU mengambil tindakan ini. Tentu harus diikuti juga dengan penarikan dan pembatalan keputusan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan sebanyak 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan dari pihak terkait. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Ketua KPU RI, Afifuddin, menjelaskan pengecualian informasi tersebut berlaku untuk jangka waktu lima tahun. 

“Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga),” katanya. (Dev/I-1) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |