Penyakit Difteri Masih Harus Diwaspadai di Indonesia

2 hours ago 2
Penyakit Difteri Masih Harus Diwaspadai di Indonesia Siswa SD mendapatkan vaksin difteri.(Dok. Antara)

DILANSIR dari laman Universitas Airlangga penyebaran penyakit difteri pada 2018 telah mengakibatkan Kejadian Luar Biasa (KLB) di 28 provinsi dan 142 kabupaten/kota di Indonesia.

Diketahui difteri menyebar melalui udara dan air liur oleh bakteri Corynebacterium diphtheria sehingga menyebabkan infeksi saluran pernapasan. Salah satu tanda penyakit difteri adalah selaput semu menebal sehingga menyebabkan kesulitan bernapas.

World Health Organization (WHO) memperkirakan difteri dapat menyebabkan sekitar 30% kasus tanpa vaksinasi dan pengobatan yang tepat.

Difteri memiliki risiko kematian yang lebih tinggi pada anak-anak. Mayoritas kasus difteri di Nigeria terjadi pada anak-anak berusia antara 2-14 tahun. Sebagai penyakit Emerging disease, difteri pernah terkendali tetapi muncul kembali dengan angka kejadian yang semakin meningkat.

Dari data Kemenkes, sejak 2019 hingga 2024 sebanyak 1,8 juta anak Indonesia tidak mendapatkan imunisasi rutin. Akibatnya, Kejadian Luar Biasa (KLB) difteri kembali terjadi di Indonesia.

Lima pulau terbesar di Indonesia dengan kasus difteri adalah Jawa dengan 474 kasus dan 26 kematian, Sumatra dengan 114 kasus dan 5 kematian, Kalimantan dengan 13 kasus dan 1 kematian, Sulawesi dengan 11 kasus, dan Papua dengan 1 kasus.

Difteri juga dilaporkan terjadi di Bangladesh, Yaman, dan Venezuela. India mengalami tingkat kematian sebesar 15% akibat wabah difteri. Di antara hasil yang paling mungkin terjadi pada 2022 adalah difteri toksigenik akan menyebar lebih cepat. Queensland Utara, Australia, juga mengalami peningkatan kasus difteri toksigenik.

Difteri toksigenik disebabkan oleh Corynebacterium penghasil toksin, yang menyebabkan masalah pernapasan dan kulit. Kasus difteri meningkat/muncul kembali di Nigeria. Difteri muncul kembali di Pakistan setelah pandemi covid-19, mengakibatkan 124 kematian di seluruh provinsi. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |