Penjual Hewan Kurban di Bengkulu, Wajibkan Tunjukkan Surat Kesehatan Hewan

7 hours ago 3
Penjual Hewan Kurban di Bengkulu, Wajibkan Tunjukkan Surat Kesehatan Hewan ilustrasi.(MI/Marliansyah)

Penjual hewan kurban di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, diwajibkan menyediakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjelang Idul Adha 2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, mewajibkan seluruh peternak dan pedagang melengkapi transaksi penjualan hewan kurban dengan SKKH.

Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Fitriani Ilyas di Bengkulu, mengatakan, SKKH sebagai langkah dan upaya pencegahan penyebaran penyakit dari hewan ke manusia. 

"Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan hewan yang dijual sehat dan bebas penyakit," katanya.

Masyarakat, lanjut dia, diminta waspada saat membeli hewan kurban. 

Jika hewan berasal dari luar daerah, pedagang wajib menunjukkan surat rekomendasi pengiriman ternak dan sertifikat veteriner (SV) dari daerah asal.

Jika tidak memiliki SKKH, pedagang wajib melapor ke petugas kesehatan hewan untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Pemkab telah menyiapkan empat pusat kesehatan hewan dan petugas akan memeriksa hewan secara menyeluruh sebelum menerbitkan SKKH," imbuhnya.

Semua hewan kurban, kata dia, wajib memiliki SKKH sebelum dijual sebagai langkah penting untuk mencegah penyebaran penyakit dan melindungi konsumen.

Dalam pengawasannya di lapangan, petugas  masih menghadapi kendala, salah satunya adalah banyaknya ternak yang dilepasliarkan tanpa pengawasan. Ternak yang dilepasliarkan atau tidak dikandang menyulitkan petugas memantau kondisi kesehatan hewan.

Saat ini, populasi ternak di kabupaten tersebut cukup besar dengan rincian terdiri dari 32.646 ekor sapi, 9.462 kerbau, 32.214 kambing, dan 1.455 domba. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |