Peneliti BRIN Sebut Kenaikan Dana Bantuan Parpol untuk Kurangi Politik Transaksional

4 hours ago 2
Peneliti BRIN Sebut Kenaikan Dana Bantuan Parpol untuk Kurangi Politik Transaksional Ilustrasi .(Antara)

PENELITI Senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mendukung kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) dari APBN yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kenaikan dana bantuan tersebut dapat mengurangi ketergantung parpol terhadap penyandang dana dan politik transaksional.

Romli mengatakan kenaikan dana bantuan parpol juga diharapkan dapat mengurangi korupsi karena kader partai yang duduk di parlemen atau menjadi kepala daerah tidak lagi dibebani mencari dana untuk pembiayaan partai.

"Saya setuju dengan usul KPK tersebut. Usulan KPK itu saya kira penting. Pertama, untuk mengurangi dominasi para penyumbang besar yang membuat partai tergantung dan tidak independen. Kedua, untuk mengurangi politik transaksional dalam Pilkada atau Pilpres," kata Romli kepada Media Indonesia, Minggu (25/5).

Romli menilai usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut sebaiknya direspon pemerintah dan DPR. Ia mengatakan usulan kenaikan dana bantuan parpol juga bagian dari kepedulian KPK terhadap partai politik yang citranya buruk di mata publik.

Namun demikian, ia mengatakan ketika nantinya dana bantuan partai naik, perlu aturan yang ketat, transparan dan akuntabel dalam mengelola dana bantuan tersebut. Ia mengingatkan jangan sampai dana bantuan jadi bancakan pengurus partai untuk kepentingan pribadi.

"Salah satu hal yang penting dana bantuan tersebut yaitu untuk pendidikan dan kaderisasi serta penguatan pelembagaan partai yang demokratis dan berintegritas. KPK pernah menyusun Indeks Integritas Partai Politik, itu harus menjadi acuan dan evaluasi bagi partai politik," katanya..

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan partai politik diberikan dana besar yang bersumber dari APBN. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan langkah tersebut sebagai salah satu upaya untuk memberantas korupsi yang ada di Indonesia.

Ia menilai penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.

"Dengan sistem politik yang ada kita bisa saksikan bersama tak bisa dipungkiri mereka harus mengeluarkan modal yang sangat besar. Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barang kali bisa mengurangi (korupsi). KPK adalah memberikan rekomendasi pendanaan terhadap partai politik, agar partai politik itu dibiayai dari APBN," kata Fitroh dalam webinar yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Kamis (15/5).

Di sisi lain, Partai Gerindra mengusulkan agar bantuan keuangan untuk partai politik dinaikkan menjadi Rp10 ribu per suara sah. Saat ini, dana yang diberikan pemerintah hanya sebesar Rp1.000 per suara sah.

Usulan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Mei 2025. Menurutnya, angka Rp10 ribu per suara sah dinilai lebih ideal untuk membantu pendanaan kegiatan partai secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, PKS merespons usulan penambahan dana partai politik dari APBN. PKS menilai idealnya partai menerima anggaran senilai Rp10 ribu per suara.

"Ya idealnya paling tidak Rp10 ribu per suara, sekarang kan cuma Rp1.000," kata Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman kepada wartawan, Sabtu (24/5).

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Pasal 5 ayat (1), besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah. (Faj/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |