Pendampingan Optimal Cegah Anak-Anak dari Praktik Judi Online

4 hours ago 2
Pendampingan Optimal Cegah Anak-Anak dari Praktik Judi Online Sejumlah massa aksi menunjukkan poster saat unjuk rasa di Taman Elektrik, Kota Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2025).(ANTARA/PUTRA M. AKBAR)

MARAKNYA permainan judi online yang mudah diakses masyarakat menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, anak-anak perlu mendapatkan pendampingan yang optimal, baik dari pihak pendidikan maupun keluarga, agar tidak terjerumus dalam praktik judi daring.

"Permainan judi online kerap disamarkan dalam bentuk permainan digital yang populer pada anak-anak. Ini menuntut pendekatan khusus agar anak-anak tetap di jalur benar dan terhindar dari bahaya tersembunyi ini," ujar akademisi yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Jaya (STIK IJ) Palu Subardin, dalam diskusi secara daring.

Dia menerangkan masa remaja merupakan fase eksplorasi identitas. Tanpa bimbingan tepat, keingintahuan remaja pada dunia maya dapat menjerumuskan mereka pada praktik judi daring. Peran keluarga sangat penting melalui keteladanan, komunikasi terbuka, dan dukungan emosional agar remaja tidak merasa terasing.

"Di sisi lain, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi tidak hanya bertugas menangani kekerasan, tapi juga berperan strategis mengatasi dampak negatif judi online di kampus.Kolaborasi antara satgas, pimpinan kampus, dosen, dan mahasiswa perlu diperkuat demi menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari praktik perjudian," ungkapnya.

Dia juga menilai konsep Kampus Berdampak mendorong perguruan tinggi untuk melakukan riset mengenai permasalahan sosial, termasuk judi online. Hasil riset ini bisa jadi dasar rekomendasi kebijakan dan program intervensi yang efektif di masyarakat sehingga menjadikan kampus sebagai agen perubahan sosial.

"Keppres No 21/2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring merupakan langkah konkret pemerintah. Namun, kampus dan lintas sektor lain perlu hadir secara aktif mendukung upaya ini agar tidak terjadi kehilangan generasi akibat judi online," pungkas dia.

Diskusi yang dimoderatori Karimul Hamid (Pemerhati Sosial/Demisioner Ketua Umum HMI Palu periode 2019-2020) ini juga menghadirkan Ilham N Sunus, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulteng.
Ilham menyatakan UU No 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan negara berkewajiban memberikan perlindungan sosial bagi warga termasuk dari dampak negatif teknologi dan konten digital yang merusak. Hal ini penting agar masyarakat dapat hidup sehat dan produktif.

"Judi online dan permainan slot virtual memiliki potensi kecanduan tinggi. Dampaknya bukan hanya kerugian finansial, tapi juga tekanan psikologis berat yang dapat mendorong tindakan kriminal hingga bunuh diri. Pencegahan dan penanganan menjadi sangat penting untuk menjaga kesehatan mental dan sosial masyarakat," katanya.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2023 mencatat lebih dari 190 ribu anak pernah terpapar konten judi online, dan sekitar 80 ribu di antaranya masih di bawah usia 10 tahun. Fakta ini menunjukkan paparan konten negatif sudah sangat meluas bahkan pada usia yang sangat rentan.
"Dinas Sosial mengerahkan 182 Pekerja Sosial Masyarakat dan 115 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan untuk memberikan pendampingan langsung bagi korban judi online," jelasnya.

Namun, kata dia, penanganan judi online dan konten digital destruktif juga membutuhkan komitmen kuat dan koordinasi antarlembaga. Kolaborasi yang transparan dan sinergis penting agar program berjalan tidak hanya formalitas, tapi juga berdampak nyata di lapangan.

Pihaknya juga membuat komitmen bersama pencegahan judi online yang terdiri dari unsur pemuda, Dinas Sosial, dan akademisi Sulawesi Tengah.
Isinya, pertama, menolak tegas bentuk praktik perjudian, khususnya judi online, yang merusak moral, ekonomi, dan masa depan generasi muda.

Kedua, mengajak elemen masyarakat termasuk pemerintah, akademisi, dan pemuda di Sulawesi Tengah, untuk bersama-sama mencegah dan memberantas judi online demi kehidupan sosial yang aman, sehat, dan sejahtera. Ketiga, mendukung setiap upaya pencegahan dan penindakan pada praktik judi online, sebagai bagian dari ikhtiar membentuk generasi tangguh dan berintegritas dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |