Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana di Cisolok dan Cikakak

1 week ago 7
Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana di Cisolok dan Cikakak Petugas Dinas Binamarga Provinsi Jawa Barat mengoperasikan alat berat untuk membersihkan jalan utama yang dipenuhi lumpur akibat tanah longsor di Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/12/2024).(Antara)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana dan tanah longsor di Kecamatan Cisolok dan Cikakak. Penetapan status tersebut dipicu bencana pada Senin (27/10) yang mengakibatkan kerusakan rumah, harta benda, lingkungan, serta sarana infrastruktur vital sehingga membutuhkan penanganan darurat.

Bupati Sukabumi Asep Japar mengaku telah menetapkan keputusan Nomor:  200.2.1/Kep.859-BPBD/ 2015 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana. Untuk memenuhi kebutuhan dan kegiatan penanganan yang mendesak, diperlukan upaya-upaya penanganan darurat yang cepat, tepat, dan sesuai dengan standar prosedur pada masa tanggap darurat guna menghilangkan atau meminimalkan dampak bencana.

"Masa berlaku status tanggap darurat ini selama lima hari, terhitung 27-31 Oktober 2025," kata Asep, Rabu (29/10).

Selama masa tanggap darurat, perangkat daerah terkait mendapat kemudahan akses dalam hal pertolongan dan penyelamatan korban serta pengungsi, pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan dan mobilisasi, pengerahan logistik, dan pemenuhan kebutuhan dasar. Kemudahan akses tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan dikoordinasikan Kepala BPBD Kabupaten Sukabumi.

"Status ini memberikan kewenangan dan kemudahan khusus bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat menangani bencana, termasuk pengerahan sumber daya, dan penggunaan dana darurat dari APBN dan APBD selama periode 27-31 Oktober 2025," pungkasnya.

Bencana di Kecamatan Cisolok dan Cisalak mengakibatkan ribuan jiwa mengungsi. Mereka tersebar di SDN 1 Cisolok sebanyak 500 kepala keluarga atau 1.500 jiwa, pengungsi mandiri di rumah tetangga dan saudara sebanyak 14 kepala keluarga atau 38 jiwa, dan pengungsi dampak banjir serta longsor di Kecamatan Cikakak sebanyak 21 kepala keluarga. Sebanyak 4 kepala keluarga mengungsi di eks SDN Sukawayana dan sebagian di rumah kerabat atau saudara. (BB/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |