Pemberantasan Narkotika Harus Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia

3 days ago 8
Pemberantasan Narkotika Harus Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia Ilustrasi.(MI)

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan penegakan HAM telah menjadi spirit penting dalam tata kelola pemberantasan narkotika di Indonesia. Menurutnya, tujuannya tersebut untuk membangun peradaban bangsa.

“Kebetulan dalam Astacita, baik itu nomor satu menyangkut tentang HAM maupun nomor tujuh menyangkut tentang narkotika, sudah menjadi concern (perhatian) Presiden (Prabowo Subianto). Tujuannya adalah membangun peradaban bangsa,” kata Pigai kepada awak Media di Gedung KemenHAM pada Selasa (15/4).

Untuk itu, Pigai mengapresiasi kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukum kepada Kementerian HAM untuk berkonsultasi mengenai permasalahan narkotika yang berkaitan dengan penegakan HAM.  

“Kehadiran BNN ke Kementerian HAM kita bicara tentang regulasi pemberantasan narkotika. Kebetulan sedang dalam penyusunan rancangan RUU Narkotika, nanti semangat dan nilai hak asasi manusia akan menjadi salah satu bagian yang menginfus di dalam batang tubuh UU yang akan dihadirkan pada masa yang akan datang,” jelasnya. 

Selain itu, Pigai juga menyoroti pentingnya penanganan kasus narkotika kepada para pemakai yang harus berlandaskan pada HAM. Menurutnya, selama 3 tahun terakhir hal tersebut semakin membaik. 

“Sebelumnya, terlihat semacam adanya crime control model dan excessive use of power yang berpotensi menyebabkan terjadinya kesalahan-kesalahan dan kelemahan-kelemahan dari sisi human rights. Tapi dengan adanya diskusi ini kemungkinan kita juga akan melakukan pembaharuan,” katanya. 

Kendati demikian, Pigai menilai bahwa pelanggaran narkotika tidak termasuk dalam kategori kejahatan paling serius. Dikatakan bahwa hukuman mati untuk perkara narkotika terbukti berdampak tidak proporsional pada individu.
 
“Jadi kalau ada dalam proses penegakan kecuali hukuman mati ya agak sedikit berdebat karena menurut kami narkotika itu bukan pelanggaran HAM berat, namun bukan juga pelanggaran HAM biasa, tapi disebut specific crime,” ujarnya. 
 
Atas dasar itu, Pigai mengatakan alih-alih mendapat hukuman mati, menurutnya para pengguna narkoba dan sebagian pengedar dengan spesifikasi tertentu sebaiknya direhabilitasi sesuai dengan proses penegakan hak asasi manusia.  

“Pemberantasan narkotika juga harus terkontrol dan diisi dan dinilai oleh nilai-nilai hak asasi manusia, karena dia menjadi pelaku dan pengedaran narkotika di tengah umur, setelah itu dia juga bisa disembuhkan. Kriminal itu terjadi dalam separuh umur dia saja, sebagian kecil umurnya,” tandasnya. (Dev/P-3) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |