
ANGGOTA DPRD Kota Pematangsiantar Aprial Muhammad Rizaldi Ginting mendorong pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Pelestarian cagar budaya dapat dilakukan dengan cara melindungi dan merawat benda, bangunan, situs, dan kawasan bersejarah dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan agar nilai-nilai pentingnya tetap terjaga.
"Kalau kita rawat dan kelola dengan baik, cagar budaya bisa menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat," kata Aprial saat sosialisasi peraturan daerah Nomor 1/2021 tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kelurahan Setia Negara, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, Jumat (17/10).
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini juga menekankan pentingnya masyarakat memahami dan menjaga warisan budaya daerah. Cagar budaya bukan hanya peninggalan sejarah, tetapi juga identitas dan kebanggaan bersama.
Sementara itu, salah satu narasumber dari Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Suhendri Ginting menjelaskan bahwa pelestarian cagar budaya bukan hanya untuk menjaga sejarah, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang besar.
“Kita harus menghargai budaya kita sendiri. Hargailah budayamu agar bangsa lain juga menghargai bangsamu. Kita bisa dihargai karena peninggalan dan identitas budaya kita,” tandasnya.
Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021, Pemerintah Kota Pematangsiantar lanjut dia telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang berkompeten secara nasional, diketuai oleh Kusma Erizal Ginting.
"Tim ini bertugas melakukan penelitian serta memberikan rekomendasi terhadap benda-benda yang layak ditetapkan sebagai cagar budaya," jelasnya.
Dia berharap pelestarian cagar budaya yang terdapat di Kota Pematangsiantar nantinya bisa menjadi motor penggerak ekonomi serta mendongkrak perekonomian masyarakat.
"Jika Tugu Becak di seputaran parkir pariwisata Jalan Merdeka kelak diakui sebagai warisan budaya dunia, maka kawasan itu akan menjadi ikon wisata yang membawa manfaat ekonomi bagi warga sekitar,” kata Suhendri. (AP/P-2)