Bongkar Kronologi Penangkapan, Ini Petitum Gugatan Praperadilan Delpedro

13 hours ago 3
Bongkar Kronologi Penangkapan, Ini Petitum Gugatan Praperadilan Delpedro Pengunjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi dukungan pembebasan para aktivis usai berlangsungnya sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka empat aktivis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (17/10/2025)(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KUASA hukum aktivis Delpedro Marhaen membacakan petitum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10), Kuasa Hukum meminta agar status penetapan tersangka terhadap kliennya dinyatakan tidak sah dan Polda Metro Jaya diperintahkan untuk menghentikan seluruh proses hukum. 

Dalam sidang perdana ini, kuasa hukum Delpedro, Al Ayyubi Harahap, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya tidak beralasan secara hukum.

Ayyubi menjelaskan, Delpedro ditangkap pada 1 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kantor Lokataru Foundation, satu hari setelah aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025. Surat perintah penahanan terhadapnya dikeluarkan sehari kemudian, 2 September 2025.

Delpedro diketahui menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. Ia mengawal aksi demonstrasi pada 25–29 Agustus 2025 untuk memastikan negara menghormati dan melindungi hak asasi manusia warga negara, termasuk hak menyampaikan pendapat di muka umum.

"Untuk memastikan hak demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya," kata Al Ayyubi Harahap saat membacakan petitum permohonan praperadilan di PN Jaksel, dikutip dari Antara Jumat (17/10).tang

Berikut isi petitum lengkap permohonan praperadilan Delpedro:

  • Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum.
  • Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
  • Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Pemohon.
  • Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.
  • Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan kepada negara.

Jika majelis hakim berpendapat lain, pihak pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.

Sebelumnya, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan Termohon Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Selain Delpedro, tiga aktivis lain yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga ditangkap pasca demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025. Mereka diduga melakukan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |