Panglima TNI Nilai UU TNI tak Lagi Relevan dan Butuh Direvisi

2 hours ago 1
Panglima TNI Nilai UU TNI tak Lagi Relevan dan Butuh Direvisi PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto(Dok. MI/Usman Iskandar)

PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto menilai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI butuh direvisi karena tak lagi relevan dengan kondisi dan perkembangan dan perkembangan negara. Ia mengatakan UU yang telah berlaku sejak 20 tahun lalu itu seharusnya diubah dengan mengikuti perkembangan yang ada.

"UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan, dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," kata Agus saat rapat kerja (raker) di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

Agus mengatakan perubahan UU TNI dibutuhkan untuk memperluas peran masing-masing matra dalam memperkuat peran intelijen dan kesiapan dalam menghadapi tantangan global.

"Beberapa perubahan yang akan dilaksanakan memperluas peran masing-masing matra dalam konsep trimatra terpadu, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer, dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global," ujarnya.

"Selain itu, ketentuan beberapa frasa sudah tidak sesuai digunakan dan perlu adanya penyempurnaan editorial di berbagai pasal karena berkaitan erat dengan tugas pokok TNI," tuturnya.

Meski demikian, Agus menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI harus mengedepankan prinsip supremasi sipil.

"TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," kata Agus. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |