Dunia Usaha Apresiasi Fleksibilitas Regulasi Impor

4 hours ago 3
Dunia Usaha Apresiasi Fleksibilitas Regulasi Impor Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani.(MI/Adam Dwi)

ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan apresiasi atas peluncuran paket deregulasi tahap pertama oleh pemerintah yang dinilai sebagai langkah konkret untuk merespons berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha nasional, khususnya sektor padat karya.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, deregulasi ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah mendengar dan merespons langsung aspirasi dunia usaha. 

"Ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah serius mendengar dan merespons langsung berbagai masukan dan aspirasi dari dunia usaha, termasuk dari sektor padat karya yang saat ini tengah menghadapi tantangan besar akibat melemahnya daya beli global dan tekanan biaya produksi," ujarnya saat dihubungi, Senin (30/6). 

Salah satu kebijakan yang diapresiasi adalah pencabutan Permendag No 8/2024 dan penerbitan sembilan Permendag baru berbasis klaster komoditas. Menurut Apindo, langkah ini memberikan fleksibilitas kebijakan yang sangat dibutuhkan dalam merespons dinamika pasar global dan tantangan domestik.

"Kami mengapresiasi hadirnya Permendag No 17–24 Tahun 2025 dan relaksasi 10 komoditas yang diharapkan merelaksasi barang strategis seperti bahan baku kimia, plastik, barang modal, alat elektronik, dan komoditas industri lainnya yang sangat krusial bagi kelangsungan sektor manufaktur," ungkap Shinta.

Ia menegaskan, sektor industri, terutama manufaktur padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur, tengah menghadapi tekanan berat akibat penurunan permintaan ekspor serta lonjakan biaya logistik dan bahan baku. Karena itu, kemudahan rantai pasok menjadi krusial.

Dengan kebijakan ini, Apindo melihat peluang untuk memperkuat kapasitas produksi dan menjaga stabilitas lapangan kerja. Dalam hal perlindungan industri dalam negeri, Apindo juga mencatat pentingnya langkah pengawasan di titik masuk barang.

"Pengawasan yang ketat di border untuk komoditas sensitif seperti TPT dan pakaian jadi, penting agar relaksasi tidak mencederai industri hulu nasional. Pendekatan smart regulation seperti ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menjalankan fungsi fasilitator sekaligus pelindung industri domestik," katanya.

Shinta juga menyoroti paket deregulasi tidak hanya menyederhanakan aturan, tetapi juga memperkuat efisiensi dan menekan biaya tinggi yang selama ini menjadi hambatan dunia usaha. Ia menyambut baik integrasi sistem pengawasan bea cukai, percepatan proses tarif remedi, serta kejelasan perizinan waralaba.

"Pemerintah juga menjamin proses bisnis yang lebih efisien melalui pengawasan bea cukai yang terintegrasi sistem CEISA, pemangkasan waktu tarif remedi dari 40 menjadi 14 hari, dan kepastian hukum dalam perizinan waralaba melalui Permendag No 25/2025," jelas Shinta. 

Namun demikian, Apindo mengingatkan deregulasi yang dilakukan baru langkah awal. Deregulasi perlu terus berlanjut untuk menjangkau sektor-sektor strategis lain yang belum tersentuh optimal, seperti energi terbarukan, bahan baku alternatif, serta logistik dan distribusi barang domestik.

"Apindo mendorong agar proses deregulasi ini tidak bersifat parsial atau satu kali jalan, namun harus dilanjutkan secara berkesinambungan, menyeluruh, dan holistik, menyentuh aspek hulu-hilir industri, fiskal, perdagangan domestik, hingga transformasi perizinan," pinta Shinta.

Dalam waktu dekat, Apindo juga akan terlibat aktif dalam tiga satuan tugas strategis, yaitu ekspor, percepatan perizinan, dan perluasan kesempatan kerja sebagai bentuk partisipasi langsung untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan nyata.

"Ini sebagai bentuk nyata komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar terasa dampaknya di jantung aktivitas usaha dan bagi perekonomian nasional," pungkas Shinta. (Mir/E-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |