Pangan Adat Dasar Rekognisi Hak Tanah dan Ruang Masyarakat Adat

4 hours ago 4
Pangan Adat Dasar Rekognisi Hak Tanah dan Ruang Masyarakat Adat Ilustrasi(Dok Ist)

PENGEMBANGAN pangan adat dapat menjadi dasar pemberian rekognisi atas hak tanah dan ruang masyarakat adat yang kini sebagian besar masih minim perlindungan. Dengan rekognisi pangan adat tersebut, masyarakat adat tidak hanya berpeluang hidup lebih aman dan sejahtera, namun sekaligus berpeluang besar mengembangkan potensi pangan adatnya sebagai pilar kedaulatan pangan nasional. 

Demikian disampaikan Muhamad Burhanudin, Manajer Kebijakan Lingkungan Yayasan KEHATI dalam sesi diskusi panel bertopik “Eco-regionalisasi Sistem Pangan, Solusi untuk Melestarikan Keberagaman Budaya Pangan” di Museum Nasional, Jakarta, Kamis (16/10/20205). Diskusi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Kenduri Budaya Pangan Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan RI 14-19 Oktober 2025. 

Potensi Besar, Pengakuan Masih Minim

Burhanudin menjelaskan, Indonesia memiliki 77 spesies tanaman pangan lokal, sebagian besar tumbuh dan dikelola di wilayah adat. “Dengan 1.633 komunitas adat yang mengelola 33,6 juta hektar di 30 provinsi, masyarakat adat berpotensi menjadi penyangga utama swasembada dan kedaulatan pangan nasional,” katanya.

Namun, potensi besar itu masih terabaikan. Sebagian besar wilayah adat belum memiliki pengakuan hukum. Akibatnya, banyak komunitas terusir dari tanah leluhur mereka atau terkriminalisasi karena tumpang tindih dengan izin konsesi, tambang, konservasi, atau proyek strategis nasional (PSN).

Data Kementerian Kehutanan 2025 menunjukkan, baru 160 unit hutan adat dengan luas 333.687 hektare yang diakui negara. Padahal, potensinya mencapai 4,3 juta hektare. Menurut data Yayasan KEHATI, laju pengakuan hanya sekitar 41.563 hektare per tahun (2016–2024).

“Dengan kecepatan itu, butuh 95 tahun untuk mengakui seluruh hutan adat kita. Dalam kurun itu, banyak masyarakat adat bisa hilang, dan bersama mereka, hilang pula sumber kedaulatan pangan kita,” tegas Burhanudin.

Rekognisi dan Insentif: Kunci Perubahan

Masalah pengakuan hak masyarakat adat, lanjut Burhanudin, terhambat oleh rantai birokrasi panjang dan tumpang tindih lebih dari 20 regulasi. Solusinya adalah rekognisi pangan adat.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN sudah memandatkan penguatan pangan melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat sebagai PSN, namun belum secara eksplisit mencantumkan pangan adat.

“Pemerintah perlu segera membuat aturan turunan dari Perpres tersebut untuk memasukkan pangan adat sebagai Proyek Strategis Nasional. Dengan begitu, hutan adat mendapat status legal, mencegah konflik dan kriminalisasi,” jelasnya.

Rekognisi tersebut dapat menjadi modal berharga bagi lebih banyak lagi masyarakat adat untuk mengembangkan potensi pangan adatnya secara aman dan tanpa was-was kehilangan hak atas tanah adatnya. Pemerintah perlu melalukan pemetaan indikatif terhadap kawasan hutan adat dari masyarakat adat yang memiliki potensi dan komitmen dalam pengembangan adatnya. Selanjutnya, melalui proses free, prior, informed, and consent (FPIC), pemerintah dapat menyosialisasikan dan menawarkan skema rekognisi berbasis pangan adat ini ke komunitas-komunitas adat, terutama yang belum mendapatkan pengakuan negara, untuk kemudian melakukan penetapan.

Selain rekognisi, lanjut dia, insentif nyata perlu diberikan. Di antaranya: perlindungan terhadap pangan, benih, dan pengetahuan tradisional; dukungan bagi praktik agroekologi adat dan perladangan gilir balik; moratorium izin ekstraktif di wilayah pangan adat; integrasi pangan adat dalam RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); pembentukan koperasi atau sejinis badan usaha milik adat, dana infrastruktur pangan adat; bantuan sertifikasi produk lokal; dan lain sebagainya

Berbagai komunitas adat telah membuktikan kontribusinya terhadap ketahanan pangan nasional. Di Kajang (Sulawesi Selatan), misalnya, hutan adat menghasilkan nilai ekonomi pangan Rp 28,9 miliar/tahun. Di Haruku (Maluku), sistem Sasi Laut menjaga ekosistem dan menghasilkan rata-rata Rp 125 miliar/tahun dari hasil laut (khususnya teripang dan ikan).

“Pangan adat terbukti mengurangi ketergantungan impor dan memperluas sumber pangan nasional. Sistemnya berbasis konservasi dan keadilan ekologi,” tambah Burhanudin.

Memulihkan sistem pangan adat berarti memastikan pengetahuan turun-temurun tetap hidup, membangun kebanggaan identitas lokal, dan menghidupkan solidaritas sosial yang selama ini terkikis oleh modernisasi.

“Pangan adat adalah simbol kemandirian bangsa, jalan menuju kedaulatan pangan yang berkelanjutan dan tidak bergantung pada pasar global,” pungkas Burhanudin. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |