Pakar: Kejagung Harus Dalami Pengawasan Ahok selama Jabat Komut Pertamina

3 hours ago 1
 Kejagung Harus Dalami Pengawasan Ahok selama Jabat Komut Pertamina Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(Dok.MI/Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu mendalami peran pengawasan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (persero). Diketahui, Ahok menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di perusahaan pelat merah tersebut.

Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa komisaris merupakan posisi yang berwenang mengawasi tugas-tugas direksi sebuah perusahaan. Ahok, sambungnya, seharusnya segera lapor ke aparat penegak hukum begitu mengetahui adanya penyimpangan yang melanggar hukum pada Pertamina maupun anak perusahaan pelat merah itu.

"Jadi pasti akan dieksplor pengetahuannya dari hasil pengawasan komisaris," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (13/3).

"Tidak hanya pada perusahaan induk Pertamina, tapi juga anak perusahaannya," sambungnya.

Bagi Fickar, Ahok sedikit banyak menentukan terjadinya praktik korupsi di Pertamina. Seandainya sedari awal mengetahui adanya penyimpangan, penyidik JAM-Pidsus perlu menggali upaya pencegahan apa saja yang telah dilakukan oleh Ahok saat menjabat komisaris.

"Jika Ahok mengetahui ada penyimpangan, sberapa jauh usaha yang dilakukan dalam kontekes mencegahnya? Penyidik bisa menagih hasil pengawasannya selama ini," tutup Fickar.

Diketahui, Ahok tiba di Kompleks Kejagung, Jakarta, sekira pukul 08.30 WIB. Penyidik JAM-Pidsus sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada pukul 10.00 WIB. Sampai pukul 18.00 WIB, Ahok masih menjalani pemeriksaan.

Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi  tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero), sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) adalah pada 2018 sampai 2023. Berdasarkan hitungan sementara, kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik tersebut mencapai Rp193,7 triliun. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |