
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengkritisi wakil menteri Kabinet Merah yang rangkap jabatan meski Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.128/2025 tentang wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta unsur pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Adapun, pada putusan tersebut, MK memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan wamen rangkap jabatan tersebut. Tenggat waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan itu diberikan guna menghindari kekosongan hukum terhadap implementasi norma Pasal 23 UU No 39/2008 yang telah dimaknai MK.
Feri menilai seharusnya pemerintah melaksanakan putusan MK tersebut, bukan malah menambah wakil menteri yang rangkap jabatan. Menurutnya, hal tersebut telah menyalahi putusan MK yang menyebut tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut.
"Bisa dimulai sekarang. Kan putusan itu memberikan batas maksimum. Artinya sekarang prosesnya melaksanakan putusan itu. Bukan malah melantik wamen sebanyak-banyaknya melanggar gagasan tidak rangkap jabatan. Jangan 2 tahun dulu baru dilaksanakan," kata Feri kepada Media Indonesia, Kamis (18/9).
Feri menduga ada salah penafsiran dari pemerintah sehingga wamen masih saja rangkap jabatan. Selain itu, ia menilai MK juga tidak tegas menyatakan melarang sepenuhnya wamen rangkap jabatan.
"Kayaknya memang motif dan niat sudah salah sehingga tafsir disalahkan. Ini gara-gara putusan MK juga tidak tegas," katanya.(P-1)