Oknum Guru Agama di Desa Mojo Rantai dan Siksa 4 Anak

7 hours ago 4
Oknum Guru Agama di Desa Mojo Rantai dan Siksa 4 Anak Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi.(MI/Widjajadi)

WARGA Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, digemparkan oleh kasus kekerasan seorang oknum guru agama sebuah yayasan, terhadap 4 anak didiknya. Para korban dikurung dan dirantai serta diduga mengalami kekerasan fisik.

Polres Boyolali yang mendapatkan pelaporan, langsung menangani dan menangkap S, oknum guru yang diduga sebagai tersangka pelaku tindak kekerasan tersebut di sebuah rumah yang selama ini menjadi tempat belajar.

Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi mengungkapkan, bahwa kasus itu bermula dari pelaporan warga Desa Mojo, yang menangkap seorang anak berinisial MAF, karena telah  mengambil kotak amal masjid setempat pada Minggu (23/7) dini hari.

"Jadi bermula ada anak mengambil uang kotak amal. Lalu diamankan warga, untuk ditanya. Muncul pengakuan, ia terpaksa mengambil untuk makan. Karena iba, anak itu diantar ke rumah, dan terkuaklah bahwa di dalam rumah tersangka S, ada tiga anak lain, yang salah satunya dirantai. Kasus dilaporkan ke Pemdes, yang kemudian membawanya ke Polsek Andong untuk diteruskan ke Polres," papar AKP Joko Purwadi.

Empat anak korban kekerasan itu, oleh polisi dititipkan ke Dinsos Boyolali, untuk diungsikan ke rumah aman, yang dikelola oleh Pemkab setempat. Polisi juga langsung menahan tersangka S, yang disebutkan para korban sebagai orang yang melakukan kekerasan fisik.

"Jadi setelah kejadian tersebut saudara S diamankan di Polsek oleh warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim melalui unit PPA. Setidaknya dua alat bukti juga kami sita," sambung Kasatreskrim.

ALAT BUKTI
Tim Satreskrim, lanjut dia, menemukan dua alat bukti yang mengarah adanya tindak kekerasan terhadap para korbannya, dalam olah TKP. Empat anak yang menjadi korban dugaan kekerasan juga sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan kesehatan.

Dari penanganan kasus, polisi sudah mengarah, bahwa tersangka S, melakukan kekerasan sebagainana yang termaktub Pasal 77 b juncto Pasal 76 b dan atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara.

Empat anak yang menjadi korban kekerasan tersangka S tersebut berinisial MAF (11) SAW (14), IAR (11), dan VMR (6). SAW dan IAR merupakan kakak beradik. Keduanya warga Kabupaten Semarang. 

Kemudian MAF dan VMR juga merupakan kakak beradik. Keduanya warga Kabupaten Batang. "Tim Satreskrim akan terus mengembangkan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak itu," tegas AKP Joko Purwadi. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |