
PENGACARA senior OC Kaligis mengirimkan surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik penambangan ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut). Surat yang diberi judul “Penambangan Ilegal oleh PT P” itu disampaikan usai sidang dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8).
Dalam suratnya, Kaligis menyinggung pidato Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus lalu yang menyerukan pemberantasan tambang ilegal. Ia menilai kasus yang dialami PT WKM relevan dengan seruan tersebut. “Saya hendak membongkar penambangan liar yang terjadi di Kecamatan Maba, Halmahera Timur,” tulis Kaligis.
Kaligis menjelaskan PT WKM mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sejak 2016 dengan luas 24.700 hektare. Namun, menurutnya, perusahaan itu belum pernah melakukan penambangan nikel. Ia justru menuding aktivitas tambang ilegal di wilayah izin PT WKM dilakukan pihak lain, yakni PT P.
Ia merujuk rapat koordinasi antara PT WKM dan PT P pada Februari 2025 yang membahas jalan hauling di dalam konsesi PT WKM. Dari dokumen pertemuan tersebut, Kaligis menyebut PT P membuka jalan tambang dan mengambil deposit nikel tanpa izin. Upaya musyawarah disebut gagal, sehingga PT WKM melaporkan kasus ini ke Gakkum Kehutanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Gakkum Kehutanan, kata Kaligis, ditemukan aktivitas pembukaan lahan dan penambangan di tiga IUP berbeda yang bukan milik PT P, termasuk wilayah PT WKM. Laporan itu juga menyebut dugaan pelanggaran karena kegiatan dilakukan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan.
“Seharusnya PT P yang dijadikan tersangka penambang liar,” ujar Kaligis. Ia menambahkan, justru dua pegawai PT WKM yang kini berstatus terdakwa dalam perkara pemasangan patok di lahan sendiri. Menurutnya, hal ini mencerminkan kriminalisasi terhadap PT WKM.
Kaligis juga menyoroti perbedaan sikap aparat penegak hukum. Ia menyebut polisi di Maluku Utara sempat menghentikan penyidikan kasus dengan alasan perdata, namun Mabes Polri mengambil alih dan memprosesnya sebagai pidana. Sementara, temuan Gakkum Kehutanan dianggap tidak dijadikan dasar penyidikan.
Dalam surat terbukanya, Kaligis berharap KPK dapat turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menilai lembaga antirasuah bisa lebih independen dalam menegakkan hukum, sekaligus menjawab imbauan Presiden untuk memberantas penambangan ilegal. “Seandainya kasus ini dialihkan ke KPK, saya yakin PT P bisa dijadikan tersangka,” ujarnya.
Kaligis menutup suratnya dengan harapan agar kasus ini mendapat perhatian khusus. Menurutnya, penyelesaian yang adil akan menjadi bagian dari upaya pemerintah membersihkan praktik tambang ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat. (M-3)