
POLDA Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus pemerasan bos skincare, Selasa (4/3). Hal ini dilakukan usai kedua tersangka diperiksa terlebih dahulu di hari yang sama.
Nikita Mirzani bersama asistennya terlihat keluar dari Polda Metro Jaya mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Nikita juga sempat melambaikan tangan kepada para awak media.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama saudari NM, yang kedua saudara IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/3).
Diketahui, pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya seharusnya dilakukan pada Kamis (20/2) dua pekan lalu. Namun, Nikita meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3). Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM baru memenuhi panggilan polisi Selasa (4/3). Nikita tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB pagi tadi dan langsung menjalani pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.(M-2)