Mulai Hari Ini, Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan atau Diperdengarkan di Seluruh Ruang Publik di Bali

1 week ago 11
Mulai Hari Ini, Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan atau Diperdengarkan di Seluruh Ruang Publik  di Bali Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan lagi Indonesia Raya wajib diperdengarkan atau dinyanyikan di ruang publik.(MI/Arnoldus Dhae)

SATU lagi gebrakan baru dari Gubernur Bali Wayan Koster yakni dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2025 yang mewajibkan Indonesia Raya dinyanyikan atau diperdengarkan di seluruh ruang publik di Bali.

SE ini diumumkan secara resmi pada Selasa (4/3) di Jaya Sabha Denpasar dihadiri oleh semua stakeholder terkait dan juga puluhan awak media. Dalam penjelasannya, Koster mengatakan, tidak ada yang bertentangan dengan SE tersebut karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

"Ini dilakukan meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya meminta kepada semua pihak tanpa kecuali untuk memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA tanpa kecuali, di mana saja, dan ini berlaku sejak hari ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib diperdengarkan dan atau dinyanyikan pada pukul 10.00 WITA, kemudian wajib diperdengarkan dan atau diucapkan teks Pancasila. Untuk instansi pemerintah, swasta, sekolah wajib menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara untuk menghormati Bendera Negara.

Selain itu lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza atau tiga bait wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung. Sebab selama ini banyak warga yang hanya menghafal lagu kebangsaan Indonesia Raya hanya satu stanza atau bait pertama saja.

Ketika lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, setiap orang sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain apabila dihentikan, wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak, sikap sempurna di tempat masing-masing sampai lagu kebangsaan Indonesia Raya berakhir.

Koster juga memerintahkan seluruh bupati dan walikota agar menugaskan pimpinan perangkat daerah, lurah, dan kepala desa/Perbekel untuk melaksanakan surat edaran ini. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Surat Edaran ini dilaksanakan secara efektif, tertib, dan sesuai kearifan lokal.

"Saya minta kepada para bupati dan walikota dan seluruh jajarannya, agar segera melaksanakan SE ini, hari ini juga. Lakukan sosialisasi secara masif, tegakkan disiplin hingga tingkat desa dan kelurahan. Termasuk sekolah, kantor pemerintah dan swasta, lembaga-lembaga sosial masyarakat yang sedang berkumpul maka pada pukul 10.00 WITA wajib melakukan SE ini," ujarnya.

Bukan hanya itu, suasana pagi di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, bandara, terminal, hingga pelabuhan akan diiringi dengan lagu Indonesia Raya yang berkumandang dari pengeras suara. "Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi gerakan kebangsaan. Kita ingin membangun kesadaran nasionalisme yang lebih kuat di tengah masyarakat. Lagu Indonesia Raya harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya dinyanyikan saat upacara atau acara formal," ujar Koster.

Jangan hanya Seremonial
Menurut Koster, kebijakan ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk nyata dalam menanamkan rasa cinta tanah air. "Bali dikenal dengan adat dan budayanya yang kuat, tapi jangan lupa, kita juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nasionalisme itu bukan hanya dalam kata-kata, tapi harus kita rasakan setiap hari, termasuk melalui lagu kebangsaan kita," tegasnya.

Dengan kebijakan ini, setiap tempat umum di Bali, termasuk mal, pasar, bandara, terminal, hingga pelabuhan, diwajibkan untuk memperdengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 Wita. Lagu dapat diputar melalui pengeras suara atau dinyanyikan langsung oleh pengunjung dan pegawai.

Pengelola tempat-tempat tersebut diberi tanggung jawab untuk memastikan lagu dikumandangkan dengan baik. "Kami berharap ini bisa menjadi bagian dari budaya baru di Bali. Tidak hanya dalam acara resmi, tetapi dalam kehidupan sehari-hari, nasionalisme harus hadir di ruang publik," kata Koster.

Koster menegaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa nasionalisme bukan hanya milik pejabat atau aparat negara, tetapi harus menjadi milik seluruh rakyat.

"Jangan sampai kita hanya ingat nasionalisme saat ada perayaan Hari Kemerdekaan. Nasionalisme harus kita rasakan setiap hari. Dengan mendengar dan menyanyikan Indonesia Raya, kita diingatkan kembali bahwa kita ini satu bangsa, satu tanah air, satu bahasa," tegasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan semangat kebangsaan semakin mengakar di tengah masyarakat. Bali tidak hanya menjadi ikon budaya dan pariwisata, tetapi juga simbol persatuan dan nasionalisme yang nyata dalam kehidupan sehari-harinya. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |