MK Tolak Seluruh Gugatan Anak Yusril Ihza Mahendra soal Pilkada Babel

2 weeks ago 13
MK Tolak Seluruh Gugatan Anak Yusril Ihza Mahendra soal Pilkada Babel Sidang Mahkamah Konstitusi.(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadullah anak Yusril Ihza Mahendra. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2).

Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait tuduhan pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 193 TPS yang tersebar di berbagai kecamatan di lima kabupaten/kota. 

Tudingan tersebut terkait dengan tidak dilakukannya pengecekan formulir C pemberitahuan KWK dan atau KPPL kepada pemilih.

"Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dugaan yang diajukan pemohon yang semata-mata berdasarkan surat pernyataan saksi," kata Hakim Daniel.

Lebih lanjut, MK juga menyoroti dalil pemohon mengenai adanya pemilih yang memilih di luar TPS domisilinya. Setelah melakukan pencermatan dan perbandingan, MK menemukan kebenaran adanya pemilih yang memilih di luar TPS. 

Namun, MK berpendapat bahwa hal tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan hak pilih.

"Sebab harus didukung dengan bukti lain yang dapat meyakinkan Mahkamah dalam alat bukti. tidak terdapat informasi yang cukup untuk membuktikan bahwa para pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tambahan DPTB atau daftar pemilih khusus (DPK)," lanjutnya.

MK juga menegaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang. Terkait dengan dugaan adanya pemilih ganda, MK menilai bahwa hal tersebut harus dibuktikan dengan bukti otentik yang menunjukkan adanya kesamaan unsur identitas secara substansial, bukan hanya kesamaan nama.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, MK akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Erzaldi-Yuri. 

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan oleh KPU adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RF/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |