
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang Pilkada Kota Banjarbaru 2024, Provinsi Kalimantan Selatan. Pilkada ulang akan dilaksanakan dua bulan ke depan dengan mendapat supervisi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Banjarbaru, Senin (24/2) di ruang sidang gedung MK di Jakarta, Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan yang mengabulkan permohonan sebagian.
"Alhamdulillah dikabulkan dengan memerintahkan Pilkada Kota Banjarbaru dilakukan Pemungutan Suara Ulang dengan mekanisme melawan kotak kosong," ungkap Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri.
Pihaknya mengapresiasi MK masih mengakomodir hak pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru yang berkeadilan, demokratis dan berintegritas, serta menegakkan aturan pemilu.
"Karena KPU Kota Banjarbaru tidak menjaga kemurnian suara pemilih dan tidak menjalankan prinsip pemilu serta bertentangan dengan asas adil dan bebas. Kabulnya permohonan di MK ini adalah kemenangan daulat rakyat Banjarbaru," ujarnya.
Selain memutuskan pilkada ulang untuk Kota Banjarbaru, MK juga membatalkan keputusan KPU Banjarbaru yang memenangkan pasangan Lisa Halaby-Wartono. Pelaksanaan pilkada ulang akan dilaksanakan 60 hari ke depan dengan mekanisme melawan kotak kosong dan mendapat supervisi dari KPU RI.
Sekretaris Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar), Kisworo Dwi Cahyono, mengatakan perkara Pilkada Kota Banjarbaru yang diputuskan MK ini merupakan perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu).
"Poin inti dalam putusan yang kami simak adalah MK berpendapat dalam perkara ini adalah kejadian khusus, menimbulkan anomali atau ketidakwajaran dalam penetapan suara sah dalam pilkada Kota Banjarbaru. Sewaktu tersisa satu pasangan calon ada waktu 29 hari sebelum pemungutan suara maka terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang menjadi dasar bagi KPU Kota Banjarbaru untuk menunda pemungutan suara, untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu melindungi hak pemilih dalam memberikan suaranya," kata Kisworo.
Pilkada Kota Banjarbaru merupakan bentuk pemilihan yang tidak dipilih secara demokratis sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, Mahkamah berkeyakinan dalam pilkada ini tidak adanya keadilan bagi para pemilih.
Sebelumnya, masyarakat Kota Banjarbaru memprotes hasil Pilkada Banjarbaru karena dinilai janggal. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Lisa Halaby-Wartono dinyatakan memenangkan pilkada meskipun hanya meraih 30% suara. Sementara, 70% suara yang mencoblos pasangan nomor urut 2 Aditya-Said Abdullah dianggap tidak sah karena pasangan itu sebelumnya telah didiskualifikasi Bawaslu Banjarbaru karena melanggar UU Pilkada.
Meskipun salah satu paslon dinyatakan didiskualifikasi, KPU Banjarbaru tidak mampu mencetak surat suara ulang baru berisikan paslon nomor urut 1 sebagai calon tunggal melawan kotak kosong karena keputusan diskualifikasi diterbitkan berdekatan dengan jadwal pemungutan suara. Kendati demikian, dalam Pilkada serentak 2024, mayoritas para pemilih justru mencoblos paslon nomor urut 2 yang telah didiskualifikasi. (DY/E-4)