MK Putuskan Pemilu Dipisah, DPR: Makin Offside

5 hours ago 3
 Makin Offside Ilustrasi: Jajaran hakim konstitusi yang diketua Suhartoyo (tengah) saat judicial review UU TNI(MI/Usman Iskandar)

WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ia menyebut MK telah berperan sebagai positive legislator atau pembentuk undang-undang ketiga di luar DPR dan pemerintah.

“Saya sudah berkali-kali menyampaikan, Mahkamah Konstitusi ini makin kesini makin offside. Ia melampaui kewenangan dengan memutuskan norma-norma yang seharusnya diputuskan oleh pembentuk undang-undang,” kata Doli, melalui pernyataannya, Selasa (8/7).

Doli menegaskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hanya dua pihak yang menjadi pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Namun, dalam praktiknya, ia menilai MK belakangan mengintervensi wilayah legislasi melalui putusan yang bersifat normatif.

Putusan MK ini tidak bisa dilepaskan dari posisi politik partai, karena menyangkut eksistensi partai politik ke depan. Karenanya kami di partai juga sedang mengkaji serius putusan ini,” tegasnya.

Doli menyayangkan sikap DPR yang selama ini tidak cukup serius menanggapi urgensi revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, hal itu justru memberi ruang kepada MK untuk terus mengambil peran dalam penentuan norma hukum pemilu.

“Kalau kita biarkan, ya lama-lama semua keputusan konstitusi diputuskan oleh MK, kita hanya disuruh menjalankannya. Ini berbahaya bagi sistem demokrasi dan mekanisme checks and balances,” ujar Doli.

Pembahasan Ulang Sistem Politik

Lebih lanjut, Doli menekankan pentingnya pembahasan ulang sistem politik dan pemilu secara menyeluruh dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak selama ini telah menimbulkan banyak persoalan, termasuk aspek efisiensi dan keselamatan penyelenggara.

“Setelah 27 tahun reformasi dan lebih dari 25 tahun amandemen konstitusi, sudah saatnya kita ubah sistem pemilu kita yang terlalu mahal, melelahkan, dan menimbulkan korban. Kita harus evaluasi dan perbaiki secara serius,” katanya.

Lebih lanjut, Doli menekankan revisi UU Pemilu harus sudah rampung paling lambat Juli 2026, sehingga pada Agustus 2026 tahapan Pemilu 2029 sudah bisa dilaksanakan. 

“Kalau mengikuti siklus tahapan, tahapan Pemilu sudah harus dimulai sejak awal 2026. Bahkan teman-teman di KPU bilang idealnya butuh waktu 2,5 tahun untuk persiapan. Jadi pembahasan revisi UU Pemilu ini tidak bisa ditunda-tunda lagi,” pungkasnya. (Faj/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |