Upaya Penyelundupan 9,5 Kilogram Sabu Cair di Yogyakarta Berhasil Digagalkan

4 hours ago 2
Upaya Penyelundupan 9,5 Kilogram Sabu Cair di Yogyakarta Berhasil Digagalkan Konferensi pers penyelundupan narkoba sabu cair di Yogyakarta.(Dok. Polda DIY)

KANWIL Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia. Penyelundupan narkoba jenis sabu cair seberat 9.540,8 gram di terminal kedatangan Bandara YIA.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro menyampaikan, penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antarinstansi.

Penindakan berawal pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 11.45 WIB, ketika petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan analisis terhadap seorang penumpang berinisial AP (27 tahun), Warga Negara Indonesia (WNI), yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur - YIA. Berdasarkan hasil analisis inteliien, pemeriksaan K9 “Billy” dan pemeriksaan x-ray ditemukan 10 paket tisu basah yang diduga kuat mengandung narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 9.540,8 gram.

"Penindakan ini juga menjadi catatan sejarah tersendiri, karena merupakan kasus pertama penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap sejak Bandara YIA melayani penerbangan internasional pada tahun 2020," kata dia saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Selasa (8/7).

Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.I.K., M.H menambahkan, pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan koper milik seorang penumpang laki-laki berinisial AP (27), WNI asal Pringsewu, Lampung. Ia tiba di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dari Kuala Lumpur pada 22 Juni 2025.

"Petugas Bea Cukai mencurigai isi koper dan menemukan sepuluh bungkus tisu basah warna oranye yang ternyata mengandung metamfetamin (sabu) seberat total 9.540,8 gram," kata dia.

Penyelundupan narkoba menggunakan modus baru, yaitu lewat kemasan tisu basah. Berdasarkan hasil interogasi, AP diketahui berperan sebagai kurir dan ia tidak sendiri dalam bekerja.

AP dipandu oleh P (DPO) yang merupakan Warga Negara Malaysia. Melalui komunikasi digital, P diketahui mengarahkan AP untuk bertemu MNF (29), WNA asal Malaysia yang tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah, yang berperan sebagai pemantau.

Keduanya berhasil diamankan petugas gabungan Bea Cukai, TNI AU, dan Polda DIY di area kedatangan Bandara YIA.

AAtas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang dia.

Bila dikonversikan, jumlah sabu yang disita tersebut dapat menyelamatkan sekitar 38.163 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.(H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |