
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu poin penting dalam draf harmonisasi ini adalah pengaturan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri.
Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri, menjelaskan bahwa revisi ini menyisipkan satu pasal baru, yaitu Pasal 1A, yang mendefinisikan BP Haji dan Umrah.
"Menyisipkan satu pasal diantara pasal 1 dan pasal 2. Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah," kata Iman Sukri, di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Sebelumnya, posisi BP Haji hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024. Dengan revisi ini, juga diatur pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota.
Menurut Iman, hal ini disebut untuk memberikan kepastian hukum. Sekaligus memberikan perlindungan kepada jemaah haji.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia," tambahnya.
Selain itu, mekanisme biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2026 dan 2027 akan diatur pada 2025. Sedangkan untuk 2028, pembahasan BPIH digelar satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji.
"Menyisipkan satu pasal yang ini pasal 127 D mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH untuk penyelenggara tahun 2026 dan 2027 pada tahun 2025. Dan untuk 2028 dan selanjutnya dilakukan 1 tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji. Mengubah judul BAB 12A yang sebelumnya peran serta masyarakat, menjadi partisipasi masyarakat," ujar Iman.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menanyakan kepada anggota mengenai kesepakatan atas draf revisi ini. Seluruh anggota menyetujui dan menyatakan siap membawanya ke rapat paripurna DPR terdekat.
"Tetapi sekali lagi apa yang menjadi catatan harmonisasi ini penting sekali untuk dibawakan di tahapan selanjutnya. Baik agenda selanjutnya adalah penandatangan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi," ucap Bob Hasan. (P-4)