MK Perintahkan Pilkada Provinsi Papua Harus Diulang Tanpa Cawabup Yeremias Bisai

2 weeks ago 14
MK Perintahkan Pilkada Provinsi Papua Harus Diulang Tanpa Cawabup Yeremias Bisai Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua Tahun 2024. Akan tetapi, PSU tersebut harus dilaksanakan tanpa mengikut sertakan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Yermias Bisai. 

Menurut Mahkamah, Yermias Bisai tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan menjadi Cawagub Papua sehingga didiskualifikasi dan tidak dapat mengikuti PSU Pilgub Papua.

“Dalam pokok permononan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta pada Senin (24/2).

Lebih lanjut, Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan PSU Pilgub Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024. 

“Diikuti Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai,” jelas Suhartoyo.

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

Semenatra itu, dalam pertimbangannya, Halkim Asrul Sani mengatakan bahwa terhadap fakta hukum a quo, telah terang bagi Mahkamah bahwa tindakan Yermias Bisai tidak dapat dibenarkan secara hukum, khususnya mengenai kebenaran informasi data pribadi dan proses mendapatkan dokumen kependudukan yang digunakan untuk maju sebagai cawabup. 

“Rangkaian tindakan yang dilakukan sebagaimana diuraikan di atas, juga telah jelas melanggar asas Pemilu, karena Yermias Bisai terbukti tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” kata Asrul. (Dev/P-3) 
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |