MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang, KPU Sebut Sudah Bekerja Profesional

2 weeks ago 15
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang, KPU Sebut Sudah Bekerja Profesional ilustrasi(Dok.MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sudah bekerja dengan profesional dalam menggelar Pilkada 2024. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

"Kemarin pun sebenarnya KPU sudah melakukan secara profesional," aku Idham saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).

MK menilai terjadi pelanggaran saat proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU daerah sehingga perlu PSU. Pada sengketa hasil Pilkada Pesawaran 2024, misalnya, MK memerintahkan KPU menggelar PSU dengan mendiskualifikasi calon nomo urut 1  Aries Sandi karena ternyata belum menyelesaikan pendidikan SMA.

Idham menegaskan, dalam menyelenggarakan Pilkada 2024, KPU hanya menjalankan fungsi administratif. Misalnya, kata Idham, saat proses penerimaan pendaftaran calon.

"Posisi KPU dalam penerimaan pendaftar itu hanya fungsi administratif. Misalnya ketika KPU menerima surat keterangan dari pengadilan, lalu diklarifikasi bahwa itu benar, ya sudah," terangnya.

"Tapi dalam perkembangannya kan ada kasus di mana surat pengadilan tersebut dicabut oleh lembaga penderbitnya," sambung Idham.

Lebih lanjut, Idham memastikan putusan MK terhadap hasil Pilkada 2024 bakal menjadi catatan pihaknya. Terlebih, putusan MK bersifat final dan mengikat. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |