Meta Diminta Tutup Grup Menyimpang

2 weeks ago 16
Portal Info News Pagi Jitu Terpercaya
Meta Diminta Tutup Grup Menyimpang Ilustrasi(freepik.com)

META, induk perusahaan Facebook diminta segera menutup grup dengan konten menyimpang dan memuat pornografi dan kekerasan seksual, termasuk berkaitan dengan inses. Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo pada Kamis (22/5). 

Angga Raka Prabowo menegaskan, Komdigi telah meminta Meta menelusuri dan memblokir grup-grup sejenis agar tidak bermunculan di platform mereka.

“Sudah ada beberapa grup yang berhasil kami identifikasi dan langsung diblokir. Tapi ini belum cukup. Saya minta Meta terus memperbarui data dan melakukan monitoring ketat,” tegas Angga Raka.

Komdigi  juga meminta Meta dan penyelenggara platform digital lain agar aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang di balik grup tersebut.

“Kami juga mendesak agar Meta bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menyerahkan data pemilik serta pengelola grup,” ujarnya.

Menurutnya, dalang di balik penyebaran konten menyimpang harus diproses hukum seberat-beratnya. “Ini kejahatan serius yang merusak moral dan membahayakan anak-anak kita,” tegasnya.

Fenomena menyimpang tersebut dinilai telah mencederai nilai-nilai sosial dan melanggar hukum. Untuk itu, Komdigi meminta masyarakat aktif melaporkan melalui kanal aduankonten.id jika menemukan konten sejenis. “Kami mohon masyarakat juga memantau dan melaporkan potensi grup dengan konten serupa,” kata dia.

Tindak Tegas

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Komdigi meringkus pihak di balik akun grup di Facebook yang berisi konten inses itu.

“Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut,” kata Sahroni.

Menurut Sahroni, grup dengan konten menyimpang tersebut berpotensi menimbulkan korban sehingga aparat penegak hukum harus segera bertindak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengaku telah memblokir 30 link dengan konten serupa.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Alexander.

Pemblokiran tersebut, lanjut Alexander, sebagai upaya tegas negara melindungi anak-anak dari konten digital yang merusak mental dan emosional.

Tindakan pemutusan akses ini bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dalan PP Tunas, setiap platform digital wajib melindungi anak dari paparan konten berbahaya, sekaligus menjamin hak anak tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |