
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyatakan setiap siswa yang nantiny lulus dari Sekolah Rakyat harus menjadi manusia yang berdaya dan mandiri.
Program tersebut akan menjadi bukti bahwa Sekolah Rakyat adalah sebuah ekosistem pembelajaran untuk memberdayakan masyarakat dan terciptanya manusia yang berdaya dan mandiri. Hal tersebut disampaikan Menko Muhaimin dalam sambutannya ketika meresmikan pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat di Sentra Terpadu Intan Soeweno Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Siapapun yang akan masuk Sekolah Rakyat harus menjadi orang yang berdaya, mandiri dan kuat untuk memimpin dirinya, keluarganya dan masyarakat,” kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Senin (14/7).
Melalui Sekolah Rakyat diharapkan pengentasan kemiskinan dilakukan dengan memutus salah satu rantai kemiskinan yaitu dengan memberikan pendidikan yang layak kepada anak-anak dari latar belakang keluarga miskin.
“Oleh karena itu, Sekolah Rakyat adalah gagasan amat-sangat strategis untuk memutus mata rantai pengentasan kemiskinan,” ujar dia.
“Sekali lagi ini langkah cepat yang luar biasa dan terbukti. Semua bisa kita lakukan, semua kementerian terlibat, semua bergerak cepat,” sambungnya.
Tak hanya itu, Cak Imin mengimbau agar seluruh tenaga pendidik Sekolah Rakyat dapat mengeksplorasi minat dan bakat para siswa dalam memberikan pelajaran. Eksplorasi minat bakat para siswa Sekolah Rakyat penting demi menghasilkan lulusan yang berdaya dan mandiri.
“Mereka yang berminat menjadi scientist tentu akan didorong penguatan dan terus kebebasan eksperimennya. Mereka yang berminat menjadi pengusaha harus diberikan kemampuan, wawasan, pelatihan mental entrepreneurship,” tutur dia.
Di sisi lain, Cak Imin menyatakan kementriannya juga akan terus mengorkestrasikan kementerian/lembaga terkait agar pelaksanaan Sekolah Rakyat berjalan dengan efektif. Sebab, keberhasilan pelaksanaan Sekolah Rakyat penting untuk memaksimalkan optimalisasi pengentasan kemiskinan di Indonesia sesuai instruksi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. (H-1)