
LITERASI Pemuda Berdikari (LPB) Kota Bandung bersama ratusan mahasiswa hukum yang berasal dari berbagai kampus menolak asas Dominus Litis dimasukan ke dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Asas Dominus Litis merupakan asas universal yang memberikan kewenangan kepada jaksa atau kejaksaan untuk mengendalikan perkara pidana. Asas tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Isu ini kembali mencuat setelah adanya penolakan dari berbagai elemen seperti pakar hukum, mahasiswa sampai para aktivis. Penolakan tersebut juga digaungkan di berbagai wilayah di Indonesia melalui diskusi-diskusi ilmiah yang digelar.
Seperti yang dilakukan oleh LPB Kota Bandung bersama pakar hukum dan
ratusan mahasiswa hukum di Kota Bandung. Deklarasi penolakan tersebut dilakukan dalam acara Seminar Nasional LPB di Bandung.
“Karena polemik ini, oleh kawan-kawan aktivis di daerah-daerah provinsi lain sudah dibuat seminarnya, sudah dikaji. Di Jabar, LPB menggelar diskusi nasional tentang kontroversi yang akan disahkannya RUU KUHAP yang diduga ada salah satu lembaga hukum di dalam 94 halaman RKUHP," papar Ketua LPB Kota Bandung, Indrajidt Rai Baribaldi.
LPB menilai bahwa Asas Dominus Litis akan membuat kejaksaan menjadi super power dan bisa mengendalikan perkara pidana. Hal itu dianggap akan menimbulkan indikasi kesewenang-wenangan, arogansi dan ketidakharmonisan antar lembaga hukum.
Rancangan hukum acara pidana di 94 halaman itu ada beberapa pasal yang diduga akan ada salah satu lembaga hukum yang menjadi lembaga yang super power.
“Kami duga di dalam pasal 12, salah satunya contoh bahwa lembaga
kejaksaan itu akan menjadi lembaga yang super power. Jika kejaksaan
memiliki kewenangan yang sangat super power, ini ada indikasi
kesewenang-wenangan, ada indikasi arogansi, ada indikasi etika antar
lembaga harmonisasi tidak jalan antar penegak hukum. Banyak peran-peran yang diambil alih oleh salah satu lembaga hukum,” tegas Indrajidt.
Hal ini, lanjut dia, akan menjadi sorotan karena nantinya kejaksaan
akan memiliki wewenang untuk menentukan peradilan serta mengambil alih fungsi penegak hukum lainnya. Aspek ini dinilai sebagai elemen penting untuk menjaga keseimbangan antara hak tersangka, kepentingan korban dan
kepastian hukum.
Karena itu, LPB mengundang doktor ilmu hukum dan aktivisi aliansi mahasiswa. LPB akan mengawal rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana ini dan jangan sampai ada lembaga hukum yang super power melebihi kewenangannya dari institusi yang lain, harus rata.