
PRESIDEN Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Selain melegitimasi pelindungan jaksa oleh personel TNI, perpres baru itu juga mengatur pelindungan dari Polri.
Berbeda dengan TNI, Polri diberikan kewenangan lebih untuk memberikan pelindungan kepada anggota keluarga jaksa. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 5. Adapun anggota keluarga yang mendapat pelindungan itu adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga.
Selain itu, pelindungan anggota jaksa juga meliputi orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa. Adapun bentuk pelindungan yang dapat diberikan oleh Polri itu berupa pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas dan atau pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah menerbitkan Perpres 66/2025. Bagi Kejagung, perpres itu merupakan bentuk dukungan negara kepada kejaksaan untuk bergerak ke arah yang lebih baik.
"Perpres ini tentu menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujar Harli lewat keterangan tertulis, Kamis (22/5). (P-4)