
WAKIL Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa rencana pelaporan aktivis Malaka Project, Ferry Irwandi, oleh Satuan Siber TNI harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Sekarang tinggal bagaimana aparat hukum menerima dan memproses. Bilamana ini sesuai dengan aturan hukum yang ada, maka itu bisa dilanjutkan," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).
Namun, ia juga mendengar bahwa pelaporan tersebut berpotensi tidak dapat dilakukan. "Berarti sudah ada kejelasan. Sekarang kembali lagi kepada para aparatur ini, untuk bisa bertindak sesuai dengan koridor hukum hukum yang kita miliki," ujar Dave.
Dave menyinggung peluang penerapan restorative justice dalam kasus ini, meski menekankan bahwa hal itu sepenuhnya berada di ranah kepolisian.
"Ya itu semua kembali kepada Mabes Polri, sejauh mana bisa menerapkan restorative justice itu sendiri. Karena kan ada batasan-batasannya, dan juga ada proses penyedikannya yang harus dijalankan. Biar gimana pun hukum harus di atas segalanya," ujar Dave.
Terkait kemungkinan Komisi I DPR meminta penjelasan TNI, Dave memilih menunggu perkembangan. "Ya nanti kita lihat sejauh mana ya, ini kan masih berjalan prosesnya, jadi jangan terlalu tergesa-gesa," ucap Dave.
Sebelumnya, sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal dugaan tindak pidana CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Indikasi tindak pidana ditemukan usai siber TNI melakukan patroli siber.
Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring, menyebut ada sejumlah indikasi pidana, meski belum merinci dugaan pelanggaran yang dimaksud.
"Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kami tentunya mengedepankan hukum. Sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut, kami akan melakukan langkah-langkah hukum.” kata Dansat Siber, Brigjen TNI Juinta Omboh, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu (10/9). (P-4)