KPU Godok Anggaran Coblos Ulang Pilkada di 24 Daerah

2 weeks ago 17
KPU Godok Anggaran Coblos Ulang Pilkada di 24 Daerah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.(Antara)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya sedang mematangkan anggaran yang diperlukan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah. PSU itu merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibaca pada Senin (24/2).

MK memerintahkan KPU di 14 daerah untuk menggelar PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan 10 daerah lainnya diperintahkan menggelar PSU di sebagian TPS. KPU, sambung Afif, sedang mempelajari putusan MK secara menyeluruh guna menindaklanjutinya secara teknis.

"Kami juga berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran, menyiapkan timeline tahapan, menyiapkan badan adhoc, menyiapkan logistik, dan juga memastikan cekdptonline sll sehingga semua tahapan bisa dilakukan," aku Afif saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).

Hal senada juga ditegaskan oleh anggota KPU RI August Mellaz. Secara prinsip, katanya, KPU segera menindaklanjuti putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada 2024. KPU saat ini sedang mengkaji putusan-putusan tersebut, baik dari sisi hukum, teknis penyelenggaraan, dan konsekuensi anggaran yang bakal dikeluarkan.

"Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK. Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kemendagri," ujar Mellaz.

Berikut 14 putusan MK yang memerintahkan PSU di semua TPS beserta batas akhir waktu pelaksanaannya:

1. Kota Banjarbaru (25 April 2025)
2. Kabupaten Pasaman (25 April 2025)
3. Kabubaten Mahakam Ulu (25 Mei 2025)
4. Kabupaten Boven Digoel (23 Agustus 2025)
5. Kabupaten Tasikmalaya (25 April 2025)
6. Provinsi Papua (23 Agustus 2025)
7. Kabupaten Empat Lawang (25 April 2025)
8. Kabupaten Serang (25 April 2025)
9. Kabupaten Pesawaran (25 Mei 2025)
10. Kabupaten Kutai Kartanegara (25 April 2025)
11. Kabupaten Gorontalo Utara (25 April 2025)
12. Kabupaten Bengkulu Selatan (25 April 2025)
13. Kota Palopo (25 Mei 2025)
14. Kabupaten Parigi Moutong (25 April 2025)

Sementara, 10 daerah yang harus menggelar PSU sebagian TPS adalah:

1. Kabupaten Barito Utara (26 Maret 2025)
2. Kabupaten Buru (10 April 2025)
3. Kabupaten Bangka Barat (26 Maret 2025)
4. Kota Sabang (10 April 2025)
5. Kabupaten Kepulauan Talaud (10 April 2025)
6. Kabupaten Banggai (10 April 2025)
7. Kabupaten Bungo (10 April 2025)
8. Kabupaten Siak (26 Maret 2025)
9. Kabupaten Kepulauan Taliabu (10 April 2025)
10. Kabupaten Magetan (26 Maret 2025)

(Tri/P-3)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |