KPPU Temukan Mayoritas Bahan Pangan Dijual di Atas HET

1 week ago 10
KPPU Temukan Mayoritas Bahan Pangan Dijual di Atas HET Pedagang melayani pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan sejumlah komoditas bahan pangan menjelang Ramadan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/3), Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamenggala mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan di pasar tradisional dan modern di tujuh wilayah kantor KPPU yakni di Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta.

Terdapat 17 komoditas pangan yang dipantau, di antaranya beras, telur ayam, daging ayam, daging sapi, bawang putih, bawang merah, cabai merah, cabai rawit, dan minyak goreng curah.

"Dari 17 komoditas itu, kami terdapat delapan komoditas yang harga jualnya di atas HET dan HAP (harga acuan penjualan)," katanya.

KPPU mencatat komoditas pangan yang dijual di atas HET dan HAP adalah beras medium, beras premium, telur ayam, bawang putih, minyak goreng curah, Minyak Kita, cabai rawit, dan gula pasir.

Mulyawan menyebut ada dua komoditas yang harganya paling jauh menyimpang dari HET dan HAP yang ditetapkan, yaitu telur ayam dan cabai rawit.

Dia menyoroti bahwa harga telur ayam di pasar tradisional Makassar paling tinggi dibandingkan daerah lain, mencapai Rp51.000 per kg. Sementara itu, harga cabai rawit di Bandung dan Yogyakarta hampir 50% lebih mahal dari HET/HAP yang ditetapkan.

Mulyawan menyatakan KPPU akan menggunakan hasil survei itu sebagai dasar untuk mengawasi pelaku usaha komoditas di wilayah dengan deviasi harga dan kenaikan harga yang tinggi. Hal itu dilakukan untuk memastikan mekanisme pasar berjalan lancar, terutama jika stok komoditas mencukupi.

"Kami berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat lebih mengendalikan harga pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri," katanya.

KPPU, sambung dia, akan menindak tegas pelaku usaha yang masih melanggar saat Ramadan dan juga Hari Raya Idulfitri.

"Contohnya adalah pelaku usaha yang sengaja menahan stok dengan menimbun barang untuk menciptakan kelangkaan dan menaikan harga, atau pelaku usaha bersepakat untuk menetapkan harga di atas harga yang wajar atau prefixing. Kemudian juga pelaku usaha yang membagi wilayah pasar untuk menjaga persaingan dan pelaku usaha yang mewajibkan konsumen untuk membeli produk tambahan lain ketika membeli produk yang dibutuhkan," pungkasnya. (E-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |