KPK Sita 3 Mobil dari Penggeladahan 2 Rumah dalam Kasus Korupsi di Kemnaker

5 hours ago 2
KPK Sita 3 Mobil dari Penggeladahan 2 Rumah dalam Kasus Korupsi di Kemnaker Juru Bicara KPK Budi Prasetyo(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil dan satu sepeda motor dari hasil penggeledahan dua rumah di wilayah Jabodetabek pada Rabu (21/5). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Tim melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Jabodetabek. Tim mengamankan tiga kendaraan bermotor roda empat dan satu kendaraan bermotor roda dua,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).

Budi belum mengungkap identitas pemilik kendaraan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa mobil-mobil itu berbeda dari kendaraan yang sebelumnya diambil saat penggeledahan di kantor Kemnaker.

“Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.

Barang-barang yang disita akan dianalisis oleh penyidik guna mendalami peran para pihak dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

“Tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut,” ucap Budi.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan sejumlah uang sebelum bisa bekerja di Indonesia. KPK menyatakan kronologi lengkap kasus akan segera disampaikan kepada publik.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mendukung penuh langkah KPK dalam proses penegakan hukum tersebut.

"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” kata Sunardi dalam keterangannya dikutip Antara, Selasa (20/5). (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |