
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya juru simpan yang menampung uang terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penelusuran uang terkait juru simpan itu didalami dengan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPATK yang memberikan. Dukungan penuh kepada KPK dalam pelacakan uang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Budi enggan memerinci sosok juru simpan yang kini dibidik penyidik KPK. Terbilang, penyidik harus menjaga kerahasiaan proses penyidikan sampah penahanan tersangka dilakukan.
Namun, kerja sama dengan PPATK ini penting untuk mengetahui pergerakan uang terkait kasus korupsi pembagian kuota haji ini. Semua penikmat uang panas diyakini bisa terdeteksi. “Pelacakan aliran-aliran uang ini, dari siapa kepada siapa, dari mana ke mana, begitu,” ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-1)