Korupsi Pertamina, Idrus Marham Dukung Kejagung Panggil Ahok untuk Beri Kejelasan

1 week ago 11
Korupsi Pertamina, Idrus Marham Dukung Kejagung Panggil Ahok untuk Beri Kejelasan Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(Dok. MI/Susanto)

WAKIL Ketua Umum DPP Golkar Idrus Marham, mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memanggil Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemanggilan diperlukan agar Ahok dapat memberikan penjelasan selama menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina, terkait dengan kasus korupsi Pertamina yang tengah berjalan saat ini.

Apalagi, kata Idrus, Ahok menuturkan dirinya mengetahui kasus yang menjerat sejumlah petinggi subholding Pertamina saat ini yang merupakan kasus lama.

“Dan tahun-tahun sebelumnya itu kan Pak Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama. Nah dalam kapasitas sebagai Komisaris Utama dan menyatakan bahwa mengetahui itu, maka dua alasan ini saya kira memang Pak Ahok harus dipanggil untuk memberikan penjelasan,” ungkap Idrus, yanh dikutip Selasa (4/3).

Menurutnya, bukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang harus memanggil Ahok melainkan pihak Kejagung karena perlu keterangan Ahok untuk mendalami kasus korupsi Pertamina tersebut.

Hal itu, menurut Idrus, lantaran kasus mega korupsi Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun per tahun itu dilakukan selama 5 tahun (2018-2023). Artinya, dari lima tahun tersebut ada masa di mana Ahok  menjabat sebagai Komisaris Utama.

Sehingga, kata Idrus, Kejagung perlu meminta kejelasan dari Ahok untuk mendapatkan informasi-informasi yang lebih faktual.

“Kenapa lebih faktual? Karena Komisaris Utama. Ya tentu lebih paham, lebih jelas dan tentu nanti ini menjadi alat-alat bukti, alat bukti hukum,” ungkap Idrus.

“Nah saya kira itu yang harus kita lakukan, bukan Menteri ESDM yang harus manggil. Tetapi dipanggil dalam kerangka penegakan hukum dan ini sudah ditangani oleh, Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |