Kompolnas Sebut Laporan Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan Lumrah

5 hours ago 4
Kompolnas Sebut Laporan Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan Lumrah Markas Polda Metro Jaya .(Antara)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi naiknya status kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya (PMJ).

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai bahwa proses tersebut merupakan langkah hukum yang wajar dan masih berada dalam koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Naiknya penyelidikan menjadi penyidikan, saya kira itu prosedur yang lumrah. Dan ini harusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk menguji kedalaman dari apa yang mereka yakini," kata Anam saat dihubungi, Senin (14/7).

Anam mengatakan bahwa proses hukum tersebut juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.

"Persoalannya seringkali bukan hanya pada substansi, tapi bagaimana cara keyakinan itu dikomunikasikan secara publik. Sepanjang yang kami amati, proses yang berlangsung sejauh ini masih sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk KUHAP," jelasnya.

Anam juga menjelaskan perbedaan pendekatan antara Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam menangani laporan serupa.

"Bareskrim sama Polda Metro itu, kalau dari segi di Bareskrim (itu) pelapor, dan yang di PMJ jadi terlapor, kan gitu. Kalau dari segi itu kan kita kembalikan lagi pada mereka. Tapi di Polda Metro, penyidik menilai telah ada cukup bukti untuk menaikkan status perkara," ucapnya.

"Makanya jadi statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Apakah ini prosedurnya lumrah? Tentu lumrah," terang dia.

Kompolnas juga memberikan atensi terhadap kinerja penyidik Polda Metro Jaya untuk bisa bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini. Anam berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan kredibel.

"Kami memberikan atensi agar penyidik Polda Metro Jaya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan kredibel dalam menangani perkara ini," tandasnya. (Fik/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |