Komjak Sebut Pengamanan Kantor Kejaksaan oleh TNI Hal Wajar

4 hours ago 2
Komjak Sebut Pengamanan Kantor Kejaksaan oleh TNI Hal Wajar Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.(Mi)

KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai pengamanan kantor kejaksaan oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah hal yang wajar. Menurutnya, penjagaan itu dilakukan mengingat jumlah perkara koneksitas terus meningkat.

Ia menjelaskan, Undang-Undang TNI juga mengamanatkan para personel untuk mengamankan objek vital nasional. Puji berpendapat, kejaksaan dapat dianggap sebagai salah satu objek vital dari ekosistem penegakan hukum di Tanah Air.

"Undang-Undang TNI kan ada juga melakukan pengamanan alat vital dan kejaksaan itu mungkin dianggap sebagai tempat yang vital sebagai bagian dari penegakan hukum," terangnya kepada Media Indonesia, Rabu (14/5).

Bagi Puji, urgensi pengamanan kantor kejaksaan oleh personel TNI yang dilakukan saat ini tak terlepas dari meningkatnya jumlah perkara koneksitas oleh struktur kejaksaan di daerah. 

Mulanya, perkara koneksitas yang mengusut tindak pidana umum oleh masyarakat sipil bersama anggota TNI memang hanya ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

"Dulu kan hanya terpusat di Kejaksaan Agung. Sekarang kalau kita lihat trennya, sudah sampai ke kejati-kejati. Bahkan sudah ada Asisten Pidana Militer di tingkat wilayah," jelas Puji.

Oleh karena itu, pengamanan personel TNI di kantor kejaksaan daerah diyakini juga untuk mengamankan hasil rampasan dari tindak pidana koneksitas. Puji meyakini, pengamanan itu tak akan mengintervensi jalannya proses pidana. 

Terlebih, baru-baru ini Jampidmil telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT yang berlatar belakang unsur militer, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan.

"Bukan kemudian sampai yang ditakutkan, bahwa (ada) pengerahan, itu nanti sampai menguasai. Enggak sejauh gitu. konteksnya hanya pengamanan," kata Puji. (Tri/P-3)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |