
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyebut regulasi terkait transportasi online atau ojek online (ojol) akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Lasarus mengatakan wacana aturan ojol akan digabungkan ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tampaknya tidak bisa dipaksakan melihat kompleksitas isu dalam dunia transportasi online yang mencakup banyak sektor dan kementerian.
“Tadinya ini akan kami tempelkan di (UU) lalu lintas dan angkutan jalan tapi karena (persoalan transportasi online) ini spesifik nggak bisa numpang di UU lalu lintas dan angkutan jalan. Karena nggak mungkin nanti sistemnya itu kita masukkan di lalu lintas dan angkutan jalan, ini sementara hasil diskusi kami dengan berbagai pihak,” kata Lasarus saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR dengan para pengemudi aplikasi transportasi online di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).
Lasarus mengatakan mengingat angkutan online belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, pihaknya akan bergerak cepat untuk menyiapkan terlebih dahulu naskah akademiknya. Setelah itu, pihaknya akan berkonsultasi lebih lanjut dengan pimpinan DPR.
Jika naskah akademik telah rampung, rencananya akan dipaparkan di Badan Legislasi (Baleg) dan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai bagian dari Prolegnas.
Lasarus mengatakan RUU Angkutan Online akan menjadi undang-undang khusus yang mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi, mulai dari hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, sistem potongan, hingga hal teknis lainnya.
“Biar ini lex specialist, lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialist termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja,” katanya.(H-1)