
ANGGOTA Komisi III DPR Hinca Panjaitan berharap pengamanan TNI dan Polri kepada jaksa yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia tak berlaku permanen. Ia berharap pengamanan dilakukan hanya dalam jangka waktu tertentu.
"Saya kira presiden punya pertimbangan khusus, saya berharap tidak terlalu lama, mungkin ini dalam kurun waktu tertentu. Atau ada tugas-tugas khusus yang memerlukan pendampingan. Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen. Tapi kalau tertentu, Mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, Kita bisa pahami. Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5).
Hinca menyadari Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan dalam mengeluarkan perpres tersebut mengingat sederet kasus yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Namun demikian, ia menilai perlindungan terhadap jaksa telah diatur dalam UU Kejaksaan.
"Di Undang-Undang Kejaksaan baru kita itu Diberi juga pengamanan yang cukup untuk mereka. Namun saya kira Presiden punya pertimbangan khusus," ujarnya.
Lebih lanjut, Hinca mengatakan pihaknya akan mengundang Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat di Komisi III untuk mendapat penjelasan mengenai pengamanan tersebut.
“Dalam waktu yang cepat ini kita mengusulkan dan sepakat itu Untuk rapat tertutup, dengan mengikutsertakan Jaksa Agung, supaya enak kan, Jaksa Agung dan juga Jampidsus,” pungkasnya.
Diketahui, ketentuan pengamanan terhadap jaksa tercantum dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Pada Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Perlindungan itu diberikan jika jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap menjalankan tugasnya. Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66 Nomor Tahun 2025.
Bahkan, Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa. Perlindungan juga diberikan terhadap keluarganya.
Sementara dalam menjalankan tugas penegakan hukum, jaksa juga berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b. (M-3)