
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
Rifqinizamy menjelaskan berdasarkan ketentuan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disebutkan bahwa sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah berasal dari APBD Provinsi maupun kabupaten/kota. Meski demikian, jika APBD di masing-masing kabupaten/kota terbatas untuk menyelenggarakan PSU, maka maka pembantuan APBD Provinsi maupun APBN bisa dilakukan.
Rifqinizamy menjelaskan 24 daerah yang akan melakukan PSU, baik seluruhnya maupun sebagian, Komisi II dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu telah menginventarisir bahwa kesanggupan daerah itu kurang dari 30% terhadap total pembiayaan yang dibutuhkan. Adapun total pembiayaan untuk PSU di 24 daerah tersebut kurang lebih Rp1 triliun.
“Karena itu supporting APBN sedang kami upayakan sebesar Rp700 miliar kurang lebih untuk memastikan Pilkada sesuai Putusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan KPU,” jelas Rifqinizamy melalui keterangannya, Minggu (2/3).
Rifqinizamy menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu akan menggelar rapat pekan depan sekaligus mengumumkan anggaran PSU tersebut.
“Insyaallah pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini dan nanti akan kita umumkan sama di Komisi II DPR RI pada saat Raker dan RDP bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu saat 10 Maret 2025 yang akan datang,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan PSU di 24 Pilkada.
MK membatalkan hasil Pilkada di 24 daerah karena ada calon yang didiskualifikasi, mulai dari tak ngaku sebagai mantan terpidana, tak tamat SMA, keterlibatan pejabat negara, hingga sudah menjabat 2 periode. (M-3)