
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mengapresiasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menegaskan tentang prajurit TNI yang harus pensiun dini atau mundur jika ditempatkan pada jabatan sipil.
"Pernyataan ini secara langsung bisa menjawab keresahan publik terkait dengan keterlibatan prajurit TNI di jabatan sipil," ujar Amelia dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Panglima TNI Agus Subiyanto beserta para Kepala Staf Angkatan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3)
Amelia menegaskan, beberapa minggu terakhir isu terkait revisi UU TNI menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Terutama terkait prajurit yang dapat mengisi jabatan sipil, serta perpanjangan usia pensiun perwira aktif.
"Sebagai anggota Komisi I tentu saja kami sangat menjaga dan mendukung kepercayaan masyarakat terhadap TNI yang sangat besar ini," tandasnya.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purbalingga) itu mengusulkan adanya peraturan Panglima tentang TNI isi jabatan sipil.
"Tentunya dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif. Misalnya, latar belakang pendidikan atau kesarjanaan yang relevan," tegasnya.
Langkah itu penting untuk memastikan bahwa sistem meritokrasi tetap berjalan dengan baik, serta menghindari potensi kecemburuan di kalangan ASN terkait penempatan tersebut.
"Selain itu, tentu saja kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa penempatan TNI di jabatan sipil bukan semata-mata karena latar belakang militer mereka, tetapi betul-betul didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional," ujar Amelia. (H-3)