KKP Luncurkan RAN PPSK demi Lindungi dan Berdayakan Nelayan Kecil

2 hours ago 1
KKP Luncurkan RAN PPSK demi Lindungi dan Berdayakan Nelayan Kecil Acara Peluncuran Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN PPSK) di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (5/11).(MI/Ihfa Firdausya)

Sebagai produsen ikan terbesar kedua di dunia, sekitar 95% tangkapan ikan Indonesia berasal dari perikanan skala kecil. Perikanan skala kecil ini menyediakan protein ikan bergizi untuk pasar lokal, nasional, dan internasional, serta menjadi sumber pendapatan masyarakat pesisir. Namun faktanya, banyak komunitas nelayan kecil masih terpinggirkan dan kontribusinya kurang diakui. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN PPSK) di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (5/11).

RAN PPSK merupakan dokumen strategis yang menegaskan arah kebijakan nasional selaras dengan FAO Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries (SSF Guidelines) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Tujuannya untuk perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, penguatan tata kelola kolaboratif, peningkatan nilai rantai pasok, serta pelaksanaan yang terukur guna mendukung ketahanan pangan dan keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, perikanan skala kecil adalah penyangga kesejahteraan pesisir dan ketahanan pangan. Sejalan dengan program Ekonomi Biru, katanya, kebijakan KKP bertumpu pada prinsip menjaga ekologi seraya menumbuhkan ekonomi atau ekologi sebagai panglima.

“Karena itu, RAN PPSK harus menjadi alat kerja lintas unit, lintas daerah, lintas mitra, dan bukan sekadar dokumen,” kata Sakti dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut KKP Hendra Yusran Siry.

RAN PPSK memadukan pilar Ecosystem Approach to Business Management (EAFM), kerja layak atau decent work, perlindungan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

Untuk mendukung perikanan skala kecil, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap bekerja sama dengan sejumlah mitra yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Mitra yang terlibat dalam penandatanganan PKS yaitu:

  1. WWF Indonesia, tentang peningkatan pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan;
  2. BPJS Ketenagakerjaan, tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di subsektor perikanan tangkap; dan
  3. PT Moores Rowland Bali (dba Starling Resources), tentang inisiatif pengelolaan perikanan rajungan yang berkelanjutan.

Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Mahrus mengatakan penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan antara lain untuk memfasilitasi para awak kapal perikanan dan nelayan menjadi bagian dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu menjadi bagian dari upaya implementasi perlindungan nelayan.

“Mudah-mudahan dengan program yang kita kolaborasikan, seiring dengan program Kampung Nelayan Merah Putih, para nelayan kita menjadi bagian dari program nasional untuk jaminan dari ketenagakerjaan itu sendiri, kecelakaan kerja mereka terlindungi, dari upaya perlindungan yang dihadirkan oleh negara,” kata Mahrus.

Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut KKP Hendra Yusran Siry menambahkan, nelayan skala kecil maupun awak kapal perikanan (AKP) harus terlindungi. Sebagai informasi nelayan merujuk pada mereka yang melakukan Upaya penangkapan ikan sendiri dan mempunyai perahu sendiri. Sementara AKP adalah mereka yang bekerja pada seseorang atau Perusahaan.

“Ini yang harus kita lindungi. Termasuk kami juga menjangkau nelayan-nelayan kita yang jauh di lautan seberang sana yang ikut dalam kapal-kapal perikanan yang lain juga. KKP harus memastikan supaya semua mempunyai jaminan sosial dengan bekerja sama dengan BPJS,” jelasnya. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |