Polres Jakarta Utara Siap Hadapi Gugatan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

2 hours ago 1
Polres Jakarta Utara Siap Hadapi Gugatan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Ilustrasi .(123RF)

POLRES Metro Jakarta Utara mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh seorang pria tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berinisial AJ. 

AJ menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, pada 25 Oktober 2024.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz, mengatakan pihaknya telah menyiapkan materi untuk menghadapi sidang praperadilan yang dilayangkan AJ ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

"Apabila ada gugatan praperadilan, tentunya dari seksi hukum mempersiapkan bahan untuk pelaksanaan sidang tersebut," kata Erick, dikutip Rabu (5/11).

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Onkoseno Grandiarso Sukahar, menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan penetapan tersangka yang didaftarkan AJ. 

"Sesuai jawaban dari Kapolres bahwa dari seksi hukum tentunya menyiapkan yang perlu disiapkan," ujar Onkoseno melalui pesan singkat.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, AJ mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pada Kamis (16/10). 

Sidang dengan termohon Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perkara tersebut teregister dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr.

Sebelumnya, AJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680//X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, pada 25 Oktober 2024. 

AJ dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FTP. Insiden itu terjadi di Jalan Golf Island Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Februari 2023. Pelaku saat itu merupakan atasan korban, yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di kawasan PIK. (Faj/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |