Kemuliaan Advokat Semakin Tercoreng

1 day ago 3
Kemuliaan Advokat Semakin Tercoreng Ilustrasi.(MI)

PENETAPAN Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekpsor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, makin mencoreng kemuliaan profesi advokat

Sebelum Marcella dan Ariyanto, Kejagung juga pernah menersangkakan seorang advokat bernama Lisa Rachmat, tahun lalu. Seperti halnya Marcella dan Ariyanto, Lisa juga menjadi tersangka dalam pengurusan perkara. Saat itu, klien yang perkaranya diurus oleh Lisa adalah vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ronald Tannur.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menjelaskan, advokat adalah bagian tak terpisahkan dari judicial corruption atau korupsi dalam lembaga peradilan, di samping penyidik dan hakim. Menurutnya, hal ini patut disayangkan mengingat advokat merupakan officium nobile alias profesi yang mulia.

"Tapi pada kenyataanya di Indonesia, advokat jauh sekali dari karakter mulia. Kita masih melihat advokat itu banyak yang problematik, banyak yang bermasalah, sekadar menjadi pengantar uang suap, middle man, menjadi pengatur kejahatan suap," terangnya kepada Media Indonesia, Jumat (18/4).

Ia berpendapat, calon klien kerap kali mengesampingkan integritas dan profesionalitas seorang advokat. Sebab, yang lebih diutamakan adalah jejaring yang dimiliki advokat itu sendiri sebagai indikator menentukan keberhasilan dalam menangani perkara. Zaenur pun mengakui, nilai integritas advokat di Indonesia masih rendah.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya kekacauan dalam organisasi profesi advokat dengan sistem multibar. Akibatnya, organisasi-organisasi tersebut menjadi tidak terstandar, termasuk dalam proses rekrutmen sampai penegakan kode etik. Seorang advokat yang dianggap bermasalah dari organisasi profesi advokat A, misalnya, bakal beralih ke organisasi profesi advokat B untuk menghindari sanksi.

"Organisasi profesi advokat justru menjadi bagian dari masalah dengan tidak ada standar yang jelas dan dengan penegakan kode etik yang longgar," terang Zaenur.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah turun tangan membenahi masalah dalam organisasi profesi advokat. Salah satunya, lewat revisi Undang-Undang Advokat guna menjaga standar etik dan profesional para advokat. (Tri/P-3)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |